Kajati Sulteng Beserta Aspidum Pimpin Permohonan Restorative Justice

PALU, inakor.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., memimpin permohonan Restorative Justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Permohonan tersebut berlangsung di ruang vidcon lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan prinsip Restorative Justice. Selasa (04/06/2024).

banner 336x280

Acara tersebut dilakukan secara virtual dan melibatkan Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Melalui sambungan video konferensi, ekspose dilakukan dengan tujuan untuk membahas dan meninjau kelayakan kasus yang diajukan untuk mendapatkan keadilan restoratif.

Kasus diajukan dalam permohonan penghentian penuntutan tersebut adalah perkara dengan tersangka bernama I Komang Krismonato alias Bagong. Ia disangka melanggar Pasal 372 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.

Meskipun tersangka terjerat kasus pidana, terdapat pertimbangan untuk menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian diderita oleh korban serta rehabilitasi pelaku, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam hal ini, syarat-syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2020.

Pengajuan permohonan tersebut bukan hanya didasarkan pada pemenuhan syarat administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek keadilan lebih luas. Keputusan untuk menghentikan penuntutan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat secara umum.

Setelah semua syarat dan pertimbangan dipenuhi, permohonan Restorative Justice tersebut kemudian diajukan ke JAMPIDUM untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Proses tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, dengan harapan dapat menciptakan sistem peradilan lebih humanis dan efektif. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *