Ade Vampir, Penegak Perda Lebih Galak Terhadap Masyarakat Kecil

Pangandaran, inakor.id – Ade Jenal Mutaqin atau kerap dipanggil dengan nama Ade Vampir menyoroti kinerja penegak perda di Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, Satpol-PP Kabupaten Pangandaran lebih galak terhadap masyarakat kecil daripada pengusaha.

banner 336x280

“Ari ka nu leutik wani Satpol-PP (Kalau ke yang kecil berani Satpol-PP, red), bandingkan ke pengusaha tower,” katanya kepada inakor.id via pesan singkat WA, Selasa (19/03/2024)

Dirinya yang menjabat sebagai Ketum LPKSM-GKMI itu menjelaskan, mengacu pada UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka penegakan perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan Satpol-PP mempunyai tugas untuk menciptakan suatu kondisi daerah tentram, tertib dan teratur.

“Coba kalian bandingkan pengusaha BTS/Tower rakyat kecil yang cuma cari makan buat istri dan anak-anaknya, Oleh karena itu, di samping menegakan Perda, Satpol-PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan yang baik benar dan adil,” ujarnya

Menurutnya maraknya pembangunan tower telekomunikasi Base Transcoper Station (BTS) di Kabupaten Pangandaran yang diduga keras tidak mengantongi izin.

“Untuk persoalan pembangunan tower telekomunikasi bukan hanya terjadi hari ini, sejak dulu selalu jadi persoalan,” ungkap Ade Vampir

Dirinya selaku masyarakat berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Satpol-PP harus lebih tegas dalam menertibkan proyek BTS yang tidak memenuhi kewajiban.

“Menyelesaikan izin lebih awal, jangan malah seolah-olah ada pembiaran,” tuturnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, semestinya perusahaan menyelesaikan perijinan itu sebelum memulai pembangunan, ini malah di balik.

“Di bangun dulu baru menyelesaikan ijinnya, bila perlu disegel,” kata Ade kecewa

Satpol-PP mempunyai kewenangan dalam penertiban, kalau pihak perusahaan sudah menyelesaikan perizinan baru pembangunan bisa dilanjutkan.

“Jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 dan dalam Undang-undang Cipta kerja, ijin PBG itu wajib ada sebelum membangun, juga mengacu pada UU NO. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
“Sebagaimana pada Pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, yang menyatakan; pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG,” jelas Ade Vampir

Ade Vampir menambahkan, ada sanksinya apabila tidak mengantongi ijin saat membangun.

“Salah satunya bisa sampai ke penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau perintah pembongkaran bangunan Gedung,” pungkas Ade Vampir (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *