Pangandaran, inakor.id — Peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran tidak hanya menjadi momentum perayaan hari jadi, tetapi juga diharapkan dapat diisi dengan kegiatan sosial yang dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Dalam konteks Gerakan “Pangandaran Berbagi”, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menilai perhatian publik seharusnya tidak diarahkan pada persoalan boleh atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) berinfak dan bersedekah.
Menurutnya, kegiatan berbagi kepada masyarakat merupakan hal positif sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana dana yang dihimpun melalui kegiatan tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak mempersoalkan imbauan ASN untuk berinfak. Berbagi kepada masyarakat miskin adalah nilai sosial dan kemanusiaan yang baik. Yang harus dipastikan adalah bagaimana dana itu dihimpun, siapa yang mengelola, dicatat di mana, berapa jumlah yang terkumpul, kepada siapa disalurkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Tedi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Menurut Tedi, momentum Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran justru dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan sosial yang menggunakan struktur birokrasi.
Ia menilai transparansi diperlukan karena dana yang dihimpun berasal dari kontribusi pribadi ASN, sementara proses penghimpunannya melibatkan perangkat pemerintahan.
“Jangan mulai dari prasangka. Mulailah dari keterbukaan. Pemerintah cukup membuka dokumennya, mekanismenya, jumlah penerimaannya dan laporan penyalurannya. Kalau semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kritik publik akan terjawab dengan sendirinya,” katanya.
Tedi mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran menjelaskan dasar pelaksanaan Gerakan “Pangandaran Berbagi”, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penghimpunan, tempat atau rekening penyimpanan dana, tata cara pencatatan hingga mekanisme penyaluran.
Selain itu, kata dia, informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul secara agregat, kriteria penerima manfaat, mekanisme verifikasi, jumlah penerima serta realisasi penyaluran juga penting untuk dijelaskan kepada publik.
Menurut Tedi, keterbukaan tersebut tidak berarti pemerintah harus membuka seluruh identitas maupun nominal sumbangan setiap ASN. Data pribadi pemberi sumbangan tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jumlah total dana yang dihimpun dan realisasi penggunaannya, menurut dia, perlu memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Nama dan nominal sumbangan individu tidak harus diumumkan. Tetapi jumlah total dana yang terkumpul, mekanisme pengelolaan dan realisasi penyaluran harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Tedi juga menyoroti keterlibatan bendahara pengeluaran perangkat daerah dalam proses penghimpunan dana pribadi ASN. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara administratif agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai status dana.
“Saya tidak mengatakan keterlibatan bendahara itu otomatis salah. Yang saya minta adalah kejelasan. Kalau bendahara diberi tugas menerima dana, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau dana itu bukan bagian dari APBD, jelaskan statusnya,” katanya.
Ia menilai transparansi sejak awal dapat mencegah munculnya kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah, menurutnya, tidak perlu menunggu munculnya persoalan untuk menjelaskan mekanisme kegiatan.
“Transparansi tidak boleh berhenti pada informasi bahwa ada program ‘Pangandaran Berbagi’. Transparansi harus menjawab pertanyaan publik mengenai berapa uang yang masuk dan berapa yang keluar,” ucap Tedi.
Ia mencontohkan, apabila dana yang terkumpul mencapai Rp100 juta, harus tersedia mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui realisasi penyalurannya. Begitu pula apabila jumlah dana yang terkumpul lebih besar.
Tedi juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, semangat berbagi dalam rangkaian Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran seharusnya berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Berbagi dan transparansi bukan dua hal yang bertentangan. Justru semakin mulia tujuan sebuah kegiatan, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawabannya. Kalau tujuannya membantu fakir miskin, maka masyarakat harus dapat melihat bahwa uang benar-benar sampai kepada fakir miskin,” katanya.
Sarasa Institute, lanjut Tedi, tidak meminta Pemkab Pangandaran menghentikan Gerakan “Pangandaran Berbagi”. Ia justru mendorong agar kegiatan tersebut memiliki sistem pertanggungjawaban yang jelas sejak awal.
Pemerintah, menurutnya, dapat menyiapkan laporan penerimaan dan penyaluran, menetapkan penanggung jawab, menyediakan bukti transaksi, menjelaskan kriteria penerima manfaat serta menyampaikan laporan akhir kepada publik.
“Tidak perlu berdebat apakah surat itu baik atau buruk. Buktikan saja tata kelolanya. Berapa yang terkumpul, dari mana, dikelola siapa, disimpan di mana, berapa yang disalurkan dan kepada siapa. Kalau semuanya transparan, akuntabel dan dapat diaudit, maka pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Tedi berharap momentum Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran tidak hanya dimaknai sebagai perayaan hari jadi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat melalui keterbukaan informasi.
Menurutnya, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme yang digunakan, sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
“Saya tidak mempersoalkan orang berbagi. Saya mempersoalkan ketika sebuah kegiatan sosial yang menggunakan fasilitas dan struktur pemerintahan tidak disertai transparansi yang memadai. Pemerintah tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Justru keterbukaan adalah cara terbaik membuktikan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan,” pungkas Tedi Yusnanda N.
Ia menegaskan, keberhasilan Gerakan “Pangandaran Berbagi” pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap dana yang dipercayakan dapat dikelola dan disalurkan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan