Pangandaran, inakor.id – Penghimpunan infak dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) untuk kegiatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Miftah Mujahid, S.H.

Miftah meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penghimpunan dana tersebut, terutama karena pelaksanaannya melibatkan struktur birokrasi pemerintah daerah.

banner 336x280

Sorotan itu muncul setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah tersebut mengajak ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran berpartisipasi dalam kegiatan “Pangandaran Berbagi” melalui gerakan infak dan sedekah.

Dalam surat tersebut dicantumkan pilihan nominal Rp14.000, Rp140.000, Rp1.400.000 atau nominal lainnya sesuai kemampuan. Penyaluran dana disebut dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran masing-masing perangkat daerah.

Miftah menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan sosial maupun keinginan ASN untuk berinfak. Menurutnya, yang perlu diperjelas adalah mekanisme ketika dana pribadi ASN dihimpun melalui jalur resmi pemerintahan.

“Saya tidak mempersoalkan ASN yang ingin berinfak. Infak dan sedekah adalah perbuatan baik. Tetapi ketika uang pribadi ASN dihimpun melalui struktur resmi pemerintahan, harus jelas apa dasar kewenangannya, siapa yang mengelola, bagaimana pencatatannya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Miftah melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Ia juga mengingatkan agar istilah “berpartisipasi” dalam surat tersebut benar-benar diterapkan sebagai bentuk kesukarelaan.

Menurut Miftah, surat edaran pemerintah tidak semestinya dalam praktik berubah menjadi kewajiban finansial bagi ASN. Karena itu, perlu dipastikan tidak ada target pembayaran, daftar ASN yang belum memberikan sumbangan, pemotongan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai, ataupun tekanan dari atasan.

“Kalau memang imbauan dan benar-benar sukarela, silakan. Tetapi jangan sampai karena ada hubungan hierarkis dalam birokrasi, ASN merasa harus memberikan sejumlah uang,” katanya.

 

Pertanyakan Peran Bendahara Pengeluaran

Miftah juga mempertanyakan penggunaan Bendahara Pengeluaran pada masing-masing perangkat daerah sebagai jalur penyaluran infak dan sedekah.

Menurutnya, posisi Bendahara Pengeluaran berkaitan dengan penatausahaan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, perlu dijelaskan dalam kapasitas apa bendahara menerima uang yang berasal dari kantong pribadi ASN.

“Pertanyaannya, dalam kapasitas apa Bendahara Pengeluaran menerima uang pribadi ASN yang disebut sebagai infak dan sedekah? Apakah uang tersebut merupakan uang daerah atau tetap uang pribadi ASN? Kalau bukan uang daerah, apa dasar kewenangannya?” ujarnya.

Ia menilai penjelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kerancuan antara keuangan pemerintah daerah dengan dana sosial yang berasal dari pribadi ASN.

Selain itu, Miftah mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Ia meminta Pemkab Pangandaran menjelaskan posisi dana yang dihimpun melalui perangkat daerah tersebut, termasuk mekanisme penyerahannya kepada panitia Milangkala.

“Perda Kabupaten Pangandaran sudah mengatur mengenai pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh. Lalu dalam surat ini dana infak ASN dikumpulkan melalui Bendahara Pengeluaran dan diserahkan kepada Panitia Milangkala. Ini perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya,” kata Miftah.

Meski demikian, Miftah tidak langsung menyimpulkan bahwa penghimpunan tersebut merupakan pungutan yang melanggar hukum.

Ia justru meminta Pemkab Pangandaran memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.

“Saya tidak mengatakan secara serampangan bahwa surat ini adalah pungutan ilegal. Saya meminta pemerintah menjelaskan dan memastikan bahwa pelaksanaannya benar-benar sukarela,” ujarnya.

 

Minta Pengelolaan Dana Transparan

Selain soal dasar kewenangan, Miftah meminta Pemkab Pangandaran membuka informasi mengenai pengelolaan dana yang nantinya terkumpul.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa penerima dana, rekening yang digunakan, pencatatan, jumlah dana yang terkumpul, hingga penggunaannya.

“Dana sosial tetap harus akuntabel. Masyarakat perlu mengetahui berapa yang terkumpul dan untuk apa dana tersebut digunakan,” katanya.

Miftah berharap persoalan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran. Namun, menurutnya, kegiatan sosial yang membawa nama pemerintah daerah tetap harus dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas.

Ia meminta Pemkab Pangandaran setidaknya menjelaskan dasar penerbitan surat, kewenangan penghimpunan dana, sifat kontribusi, keterlibatan Bendahara Pengeluaran, posisi Panitia Milangkala sebagai penerima dana, kesesuaiannya dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban dana.

“Prinsipnya sederhana. Kalau sukarela, harus benar-benar sukarela. Kalau wajib, harus ada dasar hukumnya. Kalau menggunakan struktur pemerintah, kewenangannya harus jelas. Dan kalau mengumpulkan uang, pertanggungjawabannya harus transparan,” tegas Miftah.

Ia berharap klarifikasi dari Pemkab Pangandaran dapat membuat kegiatan “Pangandaran Berbagi” berjalan tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun persepsi berbeda di kalangan ASN.

“Jangan sampai niat baik untuk berbagi justru menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan di kemudian hari,” pungkasnya.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280