Pangandaran, inakor.id – Pengelolaan anggaran negara menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 420 orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan pendidikan mengikuti pembekalan mengenai tata kelola keuangan serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Islamic Centre, Kecamatan Cijulang, Rabu (30/9/2026), melalui Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara dengan tema “Terwujudnya Zona Integritas Melalui Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara.”

banner 336x280

Besarnya jumlah peserta menunjukkan sosialisasi tidak hanya menyasar pejabat struktural, tetapi juga pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag Pangandaran.

Mulai dari Kasubbag TU, kepala seksi, pengawas madrasah dan PAI, kepala KUA, penghulu, penyuluh ASN, kepala RA dan madrasah, Kaur TU hingga bendahara satuan pendidikan turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Asep Barhia mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas serta pelayanan publik,” tegas Asep Barhia.

 

Polres Pangandaran Tekankan Pencegahan

Upaya memperkuat pemahaman pengelola anggaran juga melibatkan Polres Pangandaran. Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar memberikan perhatian terhadap langkah Kemenag yang mengedepankan edukasi hukum sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan yang transparan membutuhkan pemahaman aturan sekaligus komitmen dari setiap pihak yang diberikan tanggung jawab mengelola dana negara.

“Penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan. Kami di Polres Pangandaran berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran negara agar benar-benar terserap secara tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan,” ujar Ikrar.

Menurutnya, pemahaman hukum sejak awal diperlukan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan. Karena itu, integritas menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki para pengelola keuangan.

“Integritas harus menjadi fondasi utama. Kami berharap seluruh pengelola keuangan memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga dapat bekerja dengan tenang, transparan, dan akuntabel,” katanya.

 

Bedah Regulasi dan Bentuk Korupsi

Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta disampaikan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H.

Dalam sesi tersebut, Fathul memberikan pemahaman mengenai regulasi pemberantasan korupsi sekaligus potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses pengelolaan anggaran negara.

Materi mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 serta penyesuaian ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para peserta juga dikenalkan dengan tujuh bentuk tindak pidana korupsi, yakni korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Selain Fathul Alim, kegiatan menghadirkan Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dan H. Subhan Halili, PPK Pembangunan Gedung Negara Kanwil Kemenag Jawa Barat sebagai pemateri.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Pangandaran mendorong agar pemahaman mengenai regulasi, transparansi, dan akuntabilitas semakin melekat pada setiap proses pengelolaan anggaran.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280