Pangandaran, inakor.id – Selain memiliki sejarah panjang, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, juga dikenal dengan kehidupan masyarakat yang masih mempertahankan berbagai tradisi dan aturan adat.

Kepala Desa Cikalong Ruspandi mengatakan, hukum adat masih menjadi salah satu pegangan dalam kehidupan sosial masyarakat.

banner 336x280

Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ruspandi, hukum adat tidak hanya berkaitan dengan ritual atau tradisi tertentu, tetapi juga membentuk hubungan sosial antarwarga. Salah satu yang masih terlihat adalah kuatnya budaya gotong royong.

“Cikalong punya aturan yang sangat kuat, yaitu masyarakatnya patuh terhadap hukum adat. Hukum adat itu yang menjadikan rasa gotong royong dan rasa kebersamaan,” kata Ruspandi.

Gotong royong masih dilakukan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Ketika ada hajatan, misalnya, warga saling membantu tanpa mengutamakan imbalan.

Begitu pula ketika ada warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan untuk membangun atau memperbaiki rumah. Masyarakat dapat turun bersama-sama membantu pekerjaan tersebut.

Menurut Ruspandi, nilai kebersamaan seperti itu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Cikalong yang masih dipertahankan hingga sekarang.

 

Tradisi Mengiringi Tahapan Kehidupan

Tradisi adat di Cikalong juga terdapat dalam berbagai tahapan kehidupan manusia.

Mulai dari masa kehamilan, kelahiran, masa kanak-kanak, hingga pernikahan, sejumlah tradisi masih dikenal oleh masyarakat.

Di antaranya tradisi empat bulanan dan tujuh bulanan kehamilan, cukuran atau kongkobok, serta gusaran bagi anak perempuan.

Dalam urusan pernikahan, sebagian masyarakat juga masih menggunakan perhitungan hari kelahiran dan penanggalan tradisional sebagai salah satu pertimbangan.

“Dinikahkan pun harus cocok hari lahirnya. Di sini masih kuat kalau hari lahir ini,” ujarnya.

Ruspandi menjelaskan, dalam budaya masyarakat Cikalong juga dikenal penggunaan nama yang dapat berubah atau memiliki sebutan berbeda dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Penanggalan Tradisional

Masyarakat Cikalong juga masih mengenal sistem penanggalan tradisional yang menggunakan tujuh hari dan lima pasaran.

Lima pasaran tersebut adalah Manis, Pahing, Pon, Wage dan Kliwon.

Perhitungan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Ruspandi juga menjelaskan adanya konsep windu dalam penanggalan tradisional yang dikenal masyarakat Cikalong.

Pengetahuan mengenai penanggalan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari warisan budaya yang masih diingat oleh sebagian masyarakat.

 

Sedekah Bumi

Tradisi lain yang masih dikenal adalah sedekah bumi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ungkapan rasa syukur masyarakat terhadap kehidupan dan hasil pertanian.

Menurut Ruspandi, tradisi tersebut berkaitan erat dengan kehidupan agraris masyarakat Cikalong.

“Di bulan Muharam itu semua warga Cikalong ada sedekah bumi. Semua tumpeng banyak. Itu budaya,” katanya.

Selain sedekah bumi, terdapat pula tradisi bebarit yang berkaitan dengan aktivitas pertanian dan ungkapan syukur kepada Tuhan.

Berbagai tradisi tersebut menjadi bagian dari identitas masyarakat Cikalong yang hingga kini masih berusaha dipertahankan di tengah perubahan zaman.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280