Pangandaran, inakor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran masih mendalami dugaan tindak pidana pengrusakan puluhan pohon karet di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, tepatnya di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

banner 336x280

Menurutnya, kepolisian telah menerima sejumlah laporan terkait peristiwa tersebut dan seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Beberapa laporan telah kami terima dan seluruhnya akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKP Idas Wardias kepada sejumlah wartawan, Senin (20/7/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari laporan dugaan pengrusakan terhadap 63 pohon karet yang diduga terjadi pada rentang 21 hingga 23 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh informasi bahwa dugaan pengrusakan dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan terus didalami melalui proses penyelidikan.

“Kami belum dapat menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun. Semua informasi masih kami verifikasi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan,” kata AKP Idas.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan pendalaman di lokasi kejadian serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280