PALU, inakor.id – Kurun waktu Juli 2025 – April 2026 Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah (Sulteng) mengklaim menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang dari 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat didampingi Wakajati dan para Asisten serta Kasidik dan Penkum mengatakan, dari sebelas Penyidikan tersebut, telah dilimpahkan dalam proses Penuntutan sebanyak sembilan perkara. Senin (27/4/2026).
UntukĀ 2026, kata dia, Kejati Sulteng se-Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan yakni: Perkara Korupsi pada kasus pertambangan Ore Nikel, pada Kabupaten Morowali Utara di area hukum PT Cocoman dengan modus operandi diduga terjadi penambangan secara ilegal mengarah ke indikasi terjadinya kerugian negara.
Selanjutnya kata dia, Perkara dugaan Korupsi pada area pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala yang diduga terjadi di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa dengan modus operandi perusahaan tersebut melakukan activity penambangan ilegalĀ berindikasi merugikan keuangan negara.
Lalu kata dia, Kasus pada pemberian kredit di Bank BPD Sulteng ke nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan indikasi kerugian negara.
Pengembangan kasus CSR dengan tersangka a.n. Yulianti.
Atas sejumlah perkara ditangani kejaksaan tinggi berkomitmen menyelesaikannya.
” Saya komitmen melanjutkan penanganan perkara tetap ada, meskipun terjadi pergantian pejabat,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin.
Ia mengatakan, fokus kedepan pada perkara memiliki dampak luas dan potensi kerugian besar, bukan sekadar jumlah kasus.
” Kerugian negara secara pasti masih dihitung dan dikoordinasikan dengan auditor. Namun hasil pemeriksaan awal, indikasi kerugian negara sudah terlihat,” ujarnya. (Jamal)



Tinggalkan Balasan