Pangandaran, inakor.id — Sebanyak 18 warga yang terdampak penataan kawasan Pasar Wisata (PW) Kabupaten Pangandaran mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait hak mereka yang belum sepenuhnya terpenuhi dalam kegiatan bertajuk “Kawal Hak Warga Pasar Wisata!”, Kamis (23/4/2026). Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya warga untuk mendapatkan kejelasan atas status dan fasilitas yang dijanjikan dalam program relokasi.

Koordinator lapangan (korlap) audiensi, Abdul Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya membawa aspirasi dari 16 orang yang merasa belum mendapatkan perhatian, meskipun memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan Pasar Wisata.

banner 336x280

“Jadi kami membawahi 16 orang, itu yang tidak betul-betul eksis di pasar wisata tapi tidak mendapatkan. Sebenarnya sederhana, tidak neko-neko, hanya itu,” ujar Abdul Fajar.

Ia mengungkapkan, kekecewaan muncul karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan setelah sebelumnya sempat melakukan pertemuan dengan pihak terkait.

“Hanya saja setelah kami mengadakan pertemuan dengan para pejabat yang terkait, kami merasa dikesampingkan. Maka kami bersama rekan-rekan yang terdampak sepakat untuk datang ke Dewan dan menyampaikan langsung aspirasi,” katanya.

Meski demikian, hasil audiensi mulai menunjukkan perkembangan positif.

“Alhamdulillah sudah ada hasil, tinggal pelaksanaannya kita kawal. Kami juga berharap ada dukungan dari kawan-kawan agar proses ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat relokasi merupakan hasil dari proses aspirasi melalui audiensi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Aspirasi itu diawali dengan audiensi, dan dari situ didapat 60 orang yang berhak. Hari ini juga ada sekitar 18 orang yang datang bersama saya sebagai anggota dewan untuk memastikan hak mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan dengan ketat, termasuk keharusan adanya minimal dua saksi untuk memastikan keterlibatan warga di kawasan PW. Otang juga mengingatkan agar aspek keselamatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan relokasi, terutama terkait kondisi lahan di Desa Sukahurip yang dinilai belum sepenuhnya siap.

“Hunian boleh dibangun, tapi jangan dulu dihuni sebelum benar-benar aman. Ini menyangkut nyawa manusia. Harus ada penataan seperti terasering agar tidak membahayakan,” tegasnya.

Di sisi lain, progres pembangunan kawasan hunian bagi warga eks Pasar Wisata masih menghadapi sejumlah kendala. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Kurnia Hendriana, menyebut keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama.

“Kalau perencanaan ideal, anggaran sekitar Rp13 miliar itu sudah termasuk kesiapan lahan secara menyeluruh, mulai dari pematangan lahan, pembangunan jalan, MCK, hingga sistem air dan drainase,” ujarnya.

Namun, kemampuan keuangan daerah saat ini belum memungkinkan realisasi penuh, sehingga pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Tahun sebelumnya baru sekitar Rp2 miliar untuk pematangan awal. Mudah-mudahan ke depan bisa ada tambahan, misalnya sekitar Rp4 miliar untuk melanjutkan pekerjaan,” jelasnya.

Kurnia menegaskan bahwa pematangan lahan menjadi aspek krusial sebelum hunian dapat ditempati.

“Secara teknis, lahan yang baru dipadatkan itu idealnya didiamkan dulu, bisa enam bulan sampai satu tahun, supaya benar-benar padat secara alami. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan terjadi penurunan tanah,” katanya.

Ia juga menyoroti belum tersedianya sarana dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses jalan.

“Kalau sekarang ditempati, pertanyaannya sederhana mandi di mana, akses jalan bagaimana, airnya dari mana. Jadi memang belum ideal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran, Irna Kusmayanti, menyebutkan bahwa dari 18 orang yang hadir dalam audiensi, 2 orang telah memperoleh kios, 7 orang mendapatkan hunian, dan 8 orang lainnya belum menerima fasilitas.

“Yang menjadi fokus sekarang adalah 8 orang ini. Kita akan tinjau kembali, apa alasan mereka tidak terdaftar atau belum mendapatkan fasilitas,” ujarnya.

Irna menegaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak terdapat ketidaksinkronan data. Ia juga menyebutkan bahwa penerima yang sudah mendapatkan fasilitas telah menandatangani surat pernyataan.

“Yang sudah menerima semuanya menandatangani surat pernyataan sebagai penghuni atau pedagang. Jadi ketika muncul gejolak sekarang, itu di luar dugaan, karena secara administrasi sudah selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan secara objektif dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.

“Mereka bisa menghadirkan saksi, dan kami juga akan menghadirkan saksi. Jadi tidak sepihak,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Irna, juga membuka kemungkinan pengajuan bagi warga yang memang memenuhi syarat, namun tetap mengacu pada hasil verifikasi lapangan dan data yang tersedia.

Dengan berbagai dinamika tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan dan relokasi agar menghasilkan solusi yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga terdampak.**

 

(AG/ AW) 

banner 336x280