Lebak,Inakor.id- Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali terjadi di kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga dan menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para petani. Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya membantu meringankan biaya produksi pertanian. 17/04/2026.
Sejumlah warga kampung Pawela desa Cimarga kecamatan cimarga kabupaten Lebak mengaku kecewa karena harga pupuk yang mereka beli di kios UD SHANUM PUPUK dengan harga RP.125.000/zak tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selisih harga yang cukup tinggi membuat petani harus merogoh kocek lebih dalam, bahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami berharap pupuk bersubsidi bisa dibeli sesuai harga yang sudah ditetapkan. Kalau terus seperti ini, jelas sangat merugikan kami sebagai petani kecil,” ujar salah satu warga.
Ironisnya, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp 16/04/2026 pemilik UD SHANUM PUPUK ber inisial (LI) terkesan enggan memberikan penjelasan terkait tingginya harga jual tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Pemerintah melalui dinas Pertanian terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kios-kios pupuk yang diduga melanggar aturan. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan petani secara luas.
Masyarakat pun mendesak adanya tindakan tegas agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) terancam penjara 5-6 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.
Dinas Pertanian kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam pengawasan pupuk di tingkat daerah, baik pupuk bersubsidi maupun non-subsidi, untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan penyaluran yang tepat sasaran. Berikut adalah rincian tugas dan wewenangnya yang jelas.
Memastikan pupuk disalurkan melalui saluran resmi seperti kios resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai “Titik Serah”, Memantau ketersediaan stok di gudang dan titik distribusi agar tidak terjadi kekurangan atau penumpukan.
Selain itu Dinas Pertanian memastikan penyaluran sesuai prinsip 7 Tepat: Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu.
Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak menyayangkan atas kurangnya pengawasan harga yang seharusnya Dinas Pertanian kabupaten Lebak memastikan pupuk bersubsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut,” kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (seperti PPNS) untuk menangani kasus pidana terkait pupuk yang tidak sesuai HET tersebut,” tegas Deni Rukmansyah.
Pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Pertanian baik secara langsung (kunjungan ke lokasi) maupun tidak langsung (melalui laporan dan data sistem) untuk menjamin kepentingan petani dan kelancaran produksi pertanian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai 22 Oktober 2025, pemerintah resmi menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%. Harga per kg terbaru adalah Urea Rp1.800, NPK Phonska Rp1.840, NPK Kakao Rp2.640, ZA Rp1.360, dan Organik Rp640. HET ini berlaku untuk pembelian oleh kelompok tani di kios resmi.
– Rincian HET Pupuk Bersubsidi Terbaru (per 22 Oktober 2025):
– Urea: Rp 1.800 /kg (Rp 90.000 /sak 50kg)
– NPK (Phonska): Rp 1.840 /kg (Rp 92.000 /sak 50kg)
– NPK Formula Khusus (Kakao): Rp 2.640 /kg (Rp 132.000 /sak 50kg)
– ZA (Tebu): Rp 1.360 /kg (Rp 68.000 /sak 50kg)
– Organik (Petroganik): Rp 640 /kg (Rp 25.600 /sak 40kg).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya produksi petani dan mendukung ketahanan pangan nasional. Petani diharapkan membeli pupuk di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi sesuai dengan HET tersebut.
(Al/Him)



Tinggalkan Balasan