KOTA SERANG,Inakor.id — penanganan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHP yang terjadi di Kp.Cayur RT.001/001, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang-Banten di Polresta Serang Kota Polda Banten pada jumat (26/12/2025) .
Media online Bungasbanten.id Inisial TZ, yang menjadi korban penganiayaan terhadap usaha miras ilegal dikeluhkan korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan seolah-olah para pelaku kebal hukum (18/4/2026).
Pasalnya, pihak penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten, masih terkesan lamban menangani kasus penganiayaan tersebut bahkan sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, para pelaku pengeroyokan terhadap TZ sampai saat ini belum ada tindakan penahanan dari pihak Polresta Serang Kota Polda Banten.
“Diduga kurang profesional dalam menangani perkara, lantaran korban di isukan ada unsur rekayasa dan tidak terjadi pemukulan bahkan hingga saksi korban pun hingga kini terkesan banyak mengulur – ulur waktu dan belum dimintai keterangan, sehingga diduga kuat kasus ini ada permainan dengan usaha miras Oplosan Ilegal tersebut,” Ucapnya
TZ, merupakan wartawan online Bungas Banten dan korban dugaan pengeroyokan teraniaya mengaku sangat kecewa dengan proses penegakan hukum di Polresta Serang Kota Polda Banten, karena para terduga pelaku masih berkeliaran.
TZ, menjelaskan kepada awak media, ya saya sangat kecewa dalam proses penegakan hukum di Polresta Serang Kota Polda Banten, dalam perkara yang saya alami di akhir tahun 2025 lalu, bahkan di isukan ada unsur rekayasa dan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Benar kata Presiden RI, hukum itu hanya tajam bagi orang kecil dan tumpul bagi orang besar.”jelasnya
Setelah terjadi pengeroyokan, korban di leraikan oleh para terduga pelaku dan tidak lama personel Polsek Kramatwatu pun datang dilokasi kejadian, tetapi TZ merasa ada tekanan dan di intimidasi oleh pihak oknum personel Polsek Kramatwatu dan para pelaku yang sudah menganiaya TZ, untuk mengakui meminta sejumlah uang Rp500 ribu dan di suruh membuat surat pernyataan tulis tangan di kertas putih, TZ merasa ketakutan, sehingga TZ menurutinya dan mengembalikannya merasa ini suatu jebakan,”Ungkapnya.
Saya juga menganggap penanganan perkara yang saya laporkan ini, yakni dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 atau pasal 262 KUHP terkesan lamban dan tidak profesional, Padahal sejak awal saya hanya butuh keadilan dan berharap penyidik dibidang kriminal Polresta Serang Kota, untuk segera mengusut tuntas dalam perkara ini. Ujar TZ dengan nada sedih.
Menurut korban TZ, kejadian yang dialaminya sampai kapanpun tidak akan terima dan ia akan meminta bantuan hukum dan meminta kepada rekan-rekan media untuk bisa mengawal ke Polda Banten atau ke Mabes Polri Propam sekalian.
“Saya tidak terima bilamana kasus ini masih terbengkalai dan belum mendapat keadilan, dan saya akan meminta bantuan hukum dan rekan -:rekan media untuk mengawal kasus ini, hingga pihak Polresta Serang Kota Polda Banten melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan, termasuk oknum penjual miras ilegal. tandasnya.
Berikut Surat dari Polresta Serang Kota Polda Banten, yang sudah diterima oleh korban TZ.
1. Tgl.26/12/2025 : Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan No. TBL/684/XII/RES/1.6/Polresta Serang Kota/2025 tgl. 26/12/2025
2. Tgl.9/1/2026 Surat Nomor : B/08/2/RES/1.6//2026/Reskrim Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
3. Tgl.23/2/2026 Surat Nomor : B/255//II//Res.1.6/2026/Reskrim Hal : Undangan Klarifikasi
4. Tgl.23/2/2026 Surat Nomor : B/107/II/RES.1.6/2026/Reskrim Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
(Red)



Tinggalkan Balasan