PALU, inakor.id – Komisi Yudisial membuka dua Jalur Pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan Pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim.
” Yakni Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, dan Permohonan pemantauan persidangan, ” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan, pada diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal daring resmi KY
Call Center: 187 atau Email: pengaduan@komisiyudisial.go.id dan Website: pelaporan.komisiyudisial.go.id atau KY Mobile (Android).
” Dalam kondisi tertentu , kami dapat melakukan investigasi lanjutan, berdasarkan keyakinan awal adanya dugaan pelanggaran,”katanya.
Ia mengatakan, masih adanya laporan masyarakat belum ditindaklanjuti secara optimal pada periode sebelumnya. Untuk itu, perbaikan internal tengah dilakukan, termasuk percepatan penanganan laporan agar tidak menggantung tanpa kepastian.
Selain menunggu laporan masyarakat kata dia, pihaknya dapat bertindak aktif berdasarkan informasi media atau temuan internal.
Lebih lanjut kata dia, penting membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Sebab pihaknya belum memiliki perwakilan atau penghubung di seluruh provinsi.
“Saat ini, penghubung KY baru tersedia sekitar 20 provinsi,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim membutuhkan partisipasi luas, mengingat banyak aspek harus dipantau, terutama perkara berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
” Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikan gaji hakim, hingga 280 persen,”katanya.
Ia mengatakan, dengan gaji hakim tinggi tersebut, tentu publik menuntut hakim semakin profesional, mandiri dan berintegritas.
” Apabila terdapat hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, maka menjadi tugas kami menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku,”ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangannya KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim dan dugaan pelanggaran kode etik, bukan pada ranah teknis yudisial seperti pertimbangan hukum dalam putusan.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Julianer mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengadvokasi kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pasar senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa Benny Chandra dinilai mendapat kriminalisasi.
Hal tersebut, bermula kata dia, dari gugatan perdata terkait hak pembayaran proyek kliennya (terdakwa) terhadap Pemda pada putusan pengadilan berkekuatan hukum dan dilanjutkan dengan permohonan eksekusi.
“Eksekusi dilaksanakan, berdasarkan putusan pengadilan, pemda membayarkan kewajiban sesuai amar putusan,”katanya.
Namun kata dia, belakangan bermasalah hukum. Seharusnya jika penerimaan dana dipermasalahkan, maka pihak pemberi juga perlu ditelusuri secara hukum.
Saat ini, kata dia, persidangan masih berlangsung, ia berharap proses peradilan bebas dari tekanan pihak manapun.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah permasalahan peradilan dan perilaku hakim turut disampaikan advokat Rusman Ramli diantaranya keberpihakan oknum hakim, etika dalam persidangan, praperadilan berulang dalam objek perkara sama dengan putusan berbeda oleh hakim berbeda.
Selain hal tersebut riskan dengan melapor, sebab disaksikan berdampak pada perkara-perkara lain.
“Bisa babak belur pada perkara lain,” kata Julianer menimpali. (Jamal)



Tinggalkan Balasan