Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyiapkan berbagai langkah penataan kawasan wisata menjelang libur Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 H tahun 2026. Selain penataan pedagang di kawasan pantai, pemerintah daerah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas serta layanan shuttle untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan.

Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengaturan libur Lebaran yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 17.00 WIB di salah satu resto di Kampung Turis Pamugaran, Pangandaran. Kegiatan ini diikuti berbagai unsur pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor pariwisata di Pangandaran.

banner 336x280

Sejumlah pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan ketua kelompok PKL non buggie, ketua kelompok buggie, pengurus P2RWP, pedagang Pasar Wisata, pengusaha water sport, pedagang kawasan Nanjung Asri, Nanjung Sari, Nanjung Endah, dan Nanjung Elok. Selain itu hadir pula pengusaha paddleboard, pengusaha perahu wisata, pengusaha kuda wisata, pemandu wisata Cagar Alam, pengurus Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ATTAP/ASITA, PJHPWP, Kampung Turis, PHRI, IHGMA, pengurus beca motor, pedagang TPI Pantai Timur, hingga perwakilan konten kreator destinasi.

Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengatakan penataan pedagang di kawasan Pantai Barat dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan.

Menurut Irna, sejumlah pedagang yang sebelumnya berjualan terlalu ke depan diminta mundur antara tujuh hingga sepuluh meter agar area teduh di tepi pantai bisa dimanfaatkan wisatawan.

“Selama ini beberapa area teduh di pantai diisi pedagang sehingga wisatawan yang membawa tikar sendiri kesulitan menikmati pantai. Karena itu pedagang diminta mundur agar ada ruang bagi wisatawan,” ujar Irna.

Selain itu, pedagang juga diatur terkait penggunaan tikar dan perlengkapan yang dibawa ke area pantai. Tikar tidak diperbolehkan langsung digelar sebelum ada wisatawan yang menyewa.

“Tikar tidak boleh diamparkan dulu. Kalau ada wisatawan yang ingin duduk baru digelar,” katanya.

Irna menambahkan, setiap pedagang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua payung dan dua set meja serta kursi panjang untuk wisatawan. Di kawasan Pantai Barat sendiri tercatat terdapat sekitar 446 pedagang yang menjadi fokus penataan tahap awal.

Penataan juga mencakup parkir perahu nelayan yang sebelumnya kerap menjorok hingga ke bahu jalan. Perahu kini ditata agar tidak menutup trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selain itu, aktivitas penyewaan wahana seperti ATV dan odong-odong juga akan ditata dengan sistem zona atau shelter agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Dalam hal kebersihan, Irna menegaskan setiap pedagang wajib menyediakan tempat sampah di area jualannya. Pedagang juga bertanggung jawab terhadap kebersihan dari lokasi berdagang hingga batas ombak.

“Sementara area di belakang pedagang hingga pedestrian menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna, menambahkan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran mobilitas selama libur Lebaran.

Menurut Nana, rekayasa lalu lintas disusun dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni kelancaran mobilitas, sosial ekonomi masyarakat, serta estetika kawasan wisata.

“Rekayasa lalu lintas ini tidak hanya untuk kelancaran kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas pedagang di kawasan pantai dan pasar wisata agar tetap berjalan,” ujar Nana.

Ia menjelaskan, perubahan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional, terutama pada jam-jam tertentu seperti saat waktu check-out wisatawan dari hotel.

“Biasanya antara pukul 11.00 sampai 14.00 terjadi lonjakan kendaraan keluar karena wisatawan check-out bersamaan. Pada waktu itu rekayasa lalu lintas bisa berubah untuk mengurai kepadatan,” katanya.

Pemantauan arus lalu lintas akan difokuskan di sejumlah titik simpang strategis, di antaranya Simpang Natahari Susi, Simpang Ajo, kawasan Polairud, dan Bundaran Air Mancur.

Selain itu, parkir kendaraan di bahu dan badan jalan di kawasan pantai akan dilarang agar jalur tetap bersih dan mendukung aspek keselamatan.

“Di sepanjang bahu dan badan jalan kawasan pantai harus clear dari parkir kendaraan,” tegas Nana.

Untuk kendaraan roda dua, beberapa lokasi disiapkan sebagai kantong parkir, di antaranya kawasan Pangandaran Sunset, Skateboard Park, dan Nanjung-nanjung.

Sementara kendaraan roda empat diperbolehkan menurunkan penumpang di kawasan pantai, kemudian diarahkan untuk parkir di area Pasar Wisata (PW) jika hotel atau penginapan tujuan tidak memiliki lahan parkir.

“Kalau hotel atau resto memiliki lahan parkir sendiri, kendaraan bisa langsung parkir di sana,” jelasnya.

Sebagai penunjang mobilitas wisatawan, Dishub Pangandaran juga menyiapkan layanan shuttle bus yang akan beroperasi selama masa libur Lebaran.

Sebanyak 12 unit shuttle disiapkan dan dibagi ke dalam lima trayek yang akan beroperasi secara bergantian dari kawasan Pasar Wisata menuju sejumlah titik di kawasan pantai.

“Setiap trayek akan dilayani dua unit shuttle yang bergerak secara bergantian, dan kami juga menyiapkan dua unit cadangan,” kata Nana.

Di kawasan Pasar Wisata juga disiapkan empat halte sebagai titik pemberhentian shuttle untuk memudahkan wisatawan yang ingin berbelanja atau mencari kuliner.

Shuttle tersebut akan melayani dua arah perjalanan, yakni ke arah timur dan barat kawasan wisata Pangandaran. Setiap kendaraan memiliki kapasitas sekitar 30 hingga 40 penumpang, bahkan dapat menampung lebih banyak penumpang jika berdiri.

“Seperti bus kota, sebagian penumpang bisa berdiri sehingga kapasitasnya bisa mencapai sekitar 50 orang,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan wisata Pangandaran selama libur Lebaran dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan aman bagi wisatawan maupun masyarakat.

Sementara itu, perwakilan pedagang kawasan pantai, Aep Wiro, menyatakan pada prinsipnya para pedagang untuk sementara menyetujui penataan yang disampaikan pemerintah daerah dalam sosialisasi tersebut.

Menurutnya, para pedagang memahami bahwa penataan dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi wisatawan sekaligus menjaga ketertiban kawasan wisata Pangandaran.

“Untuk sementara kami dari pedagang menyetujui aturan penataan ini, karena tujuannya juga untuk kenyamanan wisatawan. Namun ke depan tentu akan tetap dievaluasi bersama,” kata Aep.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan wisata Pangandaran selama libur Lebaran dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan aman bagi wisatawan maupun masyarakat.**

 

(Agit Warganet/ Agus Giantoro) 

banner 336x280