Pangandaran, inakor.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana zakat.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Drs. Hendri Suganda, memastikan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Pangandaran berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Kami tegak lurus dengan kebijakan BAZNAS RI. Dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam. Tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar kategori tersebut, termasuk MBG,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan zakat di Pangandaran berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tingkat daerah, lanjut Hendri, program zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, layanan kesehatan, pemberdayaan usaha mikro masyarakat, serta bantuan sosial bagi kelompok rentan.
“Fokus kami jelas, membantu mustahik agar bisa bangkit secara ekonomi dan sosial. Semua program dirancang tepat sasaran dan sesuai asnaf,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Pangandaran agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait penggunaan dana zakat. Menurutnya, transparansi menjadi komitmen utama lembaga.
“Laporan pengelolaan zakat dilakukan secara berkala dan terbuka. Kami siap diaudit dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana umat,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, BAZNAS berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga serta partisipasi dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan