SULUT, Inakor.id — Ditetapkan dan diputuskannya Dewan Komisaris dan Direksi bank SulutGo masa jabatan 2026–2031 Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo), direspon positif dan diapresiasi baik oleh salah satu aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara.

Adapun beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan yang ditunjukan Ketua Umum LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) Sulawesi Utara Rolly Wenas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (11/02/2026) adalah sebagai berikut ;

banner 336x280

1. *Mengapresiasi Proses Hukum dan Tata Kelola Perusahaan*
Kami menghormati pelaksanaan RUPS yang sah secara hukum dan keputusan pemegang saham pemilik modal yang menetapkan Godbless Sofcar Vicky Lumentut sebagai Komisaris Utama Bank SulutGo bersama jajaran komisaris baru.

2. *Menuntut Penegakan Good Corporate Governance (GCG)*
Perubahan struktur pengawasan dan manajemen seharusnya dilandaskan pada prinsip professional governance, independensi, dan transparansi, bukan sekadar pertimbangan politik atau jaringan kepentingan tertentu. Tata kelola yang kuat adalah fondasi kepercayaan nasabah dan publik.

3. *Seruan Pengawasan Publik terhadap Proses Rekrutmen dan Penetapan Pengurus*
Sejalan dengan komitmen kami terhadap anti-korupsi dan akuntabilitas, kami menghimbau agar semua proses pengangkatan Komisaris dan Direksi didukung dengan mekanisme seleksi yang tranparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan maupun nepotisme.

4. *Menuntut Publikasi Informasi Lengkap*
Bank SulutGo sebagai lembaga keuangan milik daerah memiliki kewajiban moral dan legal untuk memberikan informasi yang terbuka kepada publik, termasuk dokumen keputusan RUPS, profil independen tiap pengurus, serta dasar kompetensi penunjukan mereka.

5. *Mendorong Kolaborasi dan Sinergi untuk Kepentingan Publik*
Kami menyerukan agar jajaran komisaris, direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya bersinergi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perbankan, memperkuat pembiayaan UMKM, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

6. *Tetap Siap Mengawal Jika Terjadi Ketidakwajaran*
LSM INAKOR tetap memantau serta siap bertindak apabila terdapat indikasi praktik yang merugikan publik, termasuk penyalahgunaan wewenang, nepotisme, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip perbankan sehat.

Wenas menjajah bahwa sikap tersebut murni sikap organisasi masyarakat sipil.

“Sikap ini merupakan sikap organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk pengawasan publik dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak manapun,” tekan Wenas.

“Sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen LSM INAKOR Sulut dalam mengawal tata kelola lembaga publik yang bersih, akuntabel, serta responsif terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya.

( √乇刀り尺リ )

banner 336x280