Pangandaran, inakor.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengungkap sejumlah kendala yang menyebabkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 belum tercapai secara optimal.
Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Pangandaran, Yana Rodiana, mengatakan salah satu kendala utama terletak pada kesulitan mengidentifikasi kepemilikan objek pajak PBB.
“Masih terdapat objek pajak yang sulit diidentifikasi kepemilikannya, termasuk persoalan lokasi, objeknya di mana, dan pemiliknya siapa. Hal-hal seperti ini menjadi hambatan dalam proses pemungutan,” ujar Yana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1/2026).
Selain itu, kendala juga muncul ketika wajib pajak merupakan warga di luar daerah, khususnya luar Kabupaten Pangandaran. Kondisi tersebut menyulitkan komunikasi dan penagihan secara langsung.
“Ketika wajib pajaknya berada di luar kabupaten, tentu berbeda efektivitasnya dibandingkan jika bertemu langsung. Komunikasi melalui pesan singkat atau WhatsApp juga tidak selalu berjalan optimal,” jelasnya.
Meski demikian, Yana menyebutkan realisasi PBB-P2 tahun 2025 masih menunjukkan capaian yang cukup baik. Dari target sebesar Rp20,875 miliar, realisasi yang diperoleh mencapai Rp19,947 miliar atau sekitar 95,5 persen.
Sebagai langkah perbaikan, Bapenda Kabupaten Pangandaran akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kekurangan tahun 2025 dan menjadikannya sebagai pijakan untuk meningkatkan kinerja pemungutan di tahun berjalan.
“Kami evaluasi apa saja kekurangan di 2025 untuk diperbaiki di tahun ini. Tahun 2025 menjadi awal pembenahan bagi para petugas pemungut, dan kami berharap di 2026 kinerjanya bisa lebih mantap,” kata Yana.
Upaya peningkatan juga dilakukan melalui intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami kewajiban pembayaran PBB-P2.
“Kami terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat benar-benar paham bahwa PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Yana menegaskan bahwa partisipasi aktif dan kesadaran wajib pajak sangat diperlukan, mengingat PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan dari PBB-P2 akan kembali kepada masyarakat, meskipun tidak secara langsung. Semakin baik realisasi PBB, tentu harapannya pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp25 miliar. Yana berharap target tersebut dapat tercapai melalui sinergi antara petugas pemungut dan kesadaran wajib pajak.
“Mudah-mudahan di tahun ini dan ke depan realisasi PBB-P2 bisa tumbuh positif dibandingkan tahun lalu. Kami mohon kelancaran dan kemudahan dari Allah SWT agar target PBB-P2 bisa tercapai secara maksimal,” pungkasnya.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan