Aceh Tenggara, inakor.id — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tenggara terkait audit dugaan korupsi Dana Desa Lawe Beringin Horas telah dikeluarkan, temuan Inspektorat sebesar 80 Juta lebih.
Masyarakat Lawe Beringin Horas sangat merasa aneh dengan sedikitnya temuan Inspektorat Aceh Tenggara tersebut, pasalnya yang dilaporkan tiga tahun anggaran, yaitu anggaran tahun 2022, 2023 dan tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan peran strategis Camat dalam mengawasi dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Camat bertanggung jawab mengevaluasi rancangan APB Desa, laporan keuangan, serta memantau pelaksanaan kegiatan desa secara berkala.
Poin penting Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 terkait pengawasan oleh Camat. ruang lingkup pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Tugas dan Wewenang Camat, Evaluasi Rancangan APB Desa, Memastikan APB Desa sesuai peraturan dan tepat waktu.
Pemantauan Penyaluran dan Penggunaan, mengawasi ketepatan nilai dan waktu penyaluran dana, serta kesesuaian penggunaannya, termasuk padat karya tunai dan stunting.
Verifikasi Laporan, memeriksa laporan APB Desa, pembinaan dan tindak lanjut. Kemudian Camat memberikan bimbingan teknis dan memastikan tindak lanjut hasil pengawasan.
Sedangkan tujuan pengawasan oleh Camat, untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memaksimalkan dampak dana desa bagi pembangunan ekonomi.
Camat bertindak sebagai aparat pembina sekaligus pengawas (binwas) yang paling dekat dengan desa untuk memastikan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Camat Semadam Diky Alfitra, SSTP ketika dikonfirmasi inakor.id via pesan WhatsAp (30/1/2026) membenarkan LHP dan Tindaklanjut dari Inspektorat Aceh Tenggara sudah diterima, namun Camat Semadam enggan menyebutkan berapa jumlah total hasil temuan Inspektorat tersebut, terlihat dengan jelas bahwa Camat Semadam tidak trasnfaran dalam menjalankan roda pemerintahan.
Atas dasar tersebut, kuat dugaan Camat Semadam Diki Alfitra Desky, SSTP telah mengabaikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sehingga Kepala Desa Lawe Beringin Horas berulangkali melakukan pengelolaan keuangan desa dengan tidak trasnfaran kepada masyarakat yang menyebabkan banyak temuan Inspektorat diduga karena di korupsi oleh Darwin Sitorus yang menjabat sebagai Kepala Desa Lawe Beringin Horas.
Karena kelalaian Camat Semadam dalam mengawasi pengelolaan keuangan dana desa Lawe Beringin Horas yang berdampak kepada kesengsaraan terhadap masyarakat, sudah sepantasnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara memanggil dan memeriksa Camat Semadam Diky Alfitra, SSTP, kuat dugaan Camat dan Kepala Desa Lawe Beringin Horas sudah berkerja sama untuk mengkorupsi dana desa tersebut bertahun-tahun lamanya. Yang jelas Pasal 4 UU Tidak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan