Pangandaran, inakor.id – Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran tengah menelusuri dan mengklarifikasi isu adanya salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar yang tercatat sebagai pengurus di partai politik lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Yana Diana, S.T., yang akrab disapa Yana Macan, selaku Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersikap hati-hati dalam menyikapi isu tersebut dengan mengedepankan pencarian fakta dan bukti administrasi.
“Sebagai Dewan Penasihat Partai Golkar, kami menyikapi isu ini dengan kehati-hatian. Kami menelusuri dokumen-dokumen yang ada untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan,” ujar Yana Macan, Jumat (26/12/2025).
Yana menjelaskan, berdasarkan dokumen yang telah dihimpun, memang terdapat nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Golkar yang tercatat dalam kepengurusan partai lain, yakni Partai Gerindra. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07-0138/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, serta kembali tercantum dalam SK Nomor 08/0567/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2024, di mana yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran.
“Data administrasi yang kami temukan menunjukkan salah satu nama tercatat dalam kepengurusan Partai Gerindra. Ini yang sedang kami klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Menurut Yana, hingga saat ini Partai Golkar Kabupaten Pangandaran masih menunggu keterangan resmi dari partai terkait. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU, yang menyampaikan bahwa KPU hanya menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
“Keterangan dari KPU, mereka hanya menerima surat dan persyaratan dari partai yang bersangkutan. Oleh karena itu, langkah selanjutnya ada di internal partai,” jelasnya.
Yana menegaskan, Partai Golkar akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan secara langsung.
“Isu ini berkembang dan menyangkut marwah Partai Golkar. Jangan sampai terkesan ada afiliasi dengan partai lain. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan secara internal,” tegas Yana.
Ia menambahkan, Partai Golkar memiliki mekanisme dan aturan organisasi yang jelas sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan peraturan partai, termasuk terkait sanksi. Sanksi tersebut mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Sanksi ringan biasanya terkait administratif, menyangkut pelanggaran etik, pelanggaran ADRT dan PO organisasi partai menyangkut pelanggaran etik yang bisa berujung pada proses di Mahkamah Partai atau Dewan Etik,” pungkasnya.
Saat ini, Partai Golkar Kabupaten Pangandaran memastikan proses klarifikasi masih berjalan dan akan diselesaikan secara transparan sesuai aturan partai.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan