Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas dengan memasang stiker peringatan pada sejumlah papan reklame yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak reklame.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus upaya edukasi kepada pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan perpajakan daerah.

banner 336x280

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, sedikitnya terdapat lima produk yang diketahui memasang reklame tanpa membayar pajak. Produk tersebut diantaranya Sampeorna, Terpedo, Oppo, Vivo dan Realme.

“Reklame-reklame ini terpasang di sepanjang jalan utama wilayah Pangandaran, namun tidak tercatat sebagai wajib pajak aktif,” ujar Asep, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa pola pelanggaran yang kerap ditemukan. Pertama, wajib pajak sebelumnya telah membayar pajak reklame, namun setelah masa izin habis tidak melakukan perpanjangan maupun konfirmasi. Kedua, pelaku usaha melaporkan pemasangan reklame, tetapi tidak disertai dengan pelunasan pajak. Sementara pola ketiga, reklame dipasang tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak sama sekali.

“Yang ketiga ini istilahnya slonong boy. Pasang reklame tanpa izin dan tidak bayar pajak,” tegas Asep.

Menurutnya, praktik tersebut menyulitkan Bapenda dalam proses pendataan dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih Pangandaran merupakan kawasan wisata dengan tingkat promosi usaha yang cukup tinggi.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Bapenda turut menggandeng Satpol PP Kabupaten Pangandaran sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar seluruh tindakan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa pemasangan stiker peringatan bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan langkah awal pembinaan kepada para wajib pajak.

“Ini bukan langsung penindakan. Kami sudah menyampaikan surat peringatan, mulai dari peringatan pertama hingga kedua. Tujuannya jelas, agar wajib pajak memenuhi kewajibannya dan membayar pajak tepat waktu,” kata Sarlan.

Ia menambahkan, pajak reklame merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Stiker peringatan yang dipasang di papan reklame juga menjadi bentuk pengingat agar pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.

“Stiker ini sebagai peringatan agar mereka tidak lalai terhadap pajak reklame,” imbuhnya.

Bapenda Kabupaten Pangandaran memastikan pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Bapenda tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga optimalisasi PAD serta ketertiban reklame di ruang publik.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280