Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas terhadap sejumlah hotel yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Pada Kamis (11/12/2025), Bapenda bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran memasang stiker peringatan bertuliskan “Hotel Ini Belum Melunasi Pajak Jasa Barang Tertentu Atas Jasa Perhotelan” di sejumlah hotel yang tercatat menunggak Pajak Jasa Perhotelan.

Tindakan ini dilakukan setelah para wajib pajak tidak mengindahkan dua surat imbauan resmi yang dilayangkan Bapenda. Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi ditempuh sesuai prosedur.

banner 336x280

“Saat ini ada beberapa wajib pajak yang memang tidak mengindahkan surat imbauan dari kami. Surat pertama dan surat kedua sudah kami kirimkan. Beberapa hotel juga membuat pernyataan, dan setelah surat kedua ditindaklanjuti, mereka sebenarnya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan piutang pajaknya,” jelas Sarlan.

 

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah hotel tetap tidak melunasi kewajibannya. Karena itu, tim gabungan Bapenda dan Satpol PP turun langsung melakukan pemasangan stiker sebagai bentuk tindak lanjut.

 

“Kalau 14 hari kerja mereka tidak menyelesaikan piutang pajaknya, maka dilakukan pemasangan stiker. Rata-rata jatuh tempo mereka itu tanggal 20 sampai tanggal 24, dan banyak yang tidak menyelesaikan kewajibannya pada tanggal-tanggal tersebut,” tambah Sarlan.

Dari Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Rusnandar, menegaskan bahwa pihaknya terlibat sebagai pendamping dalam proses penegakan aturan ini.

“Kami mendampingi Bapenda, bukan mengeksekusi langsung. Namun ketika ada dugaan keterlambatan yang mengarah pada kelalaian atau alpa, maka kami siap melakukan penegakan sesuai regulasi. Semuanya dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada,” ujar Rusnandar.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bentuk peringatan awal sebelum sanksi lanjutan diberlakukan.

“Setelah pemasangan stiker, jika masih tidak ada itikad baik, sanksi berikutnya bisa berupa tindakan administratif hingga penutupan operasional. Bahkan jika memenuhi unsur pidana, bisa dikenakan ketentuan pasal terkait dengan ancaman denda hingga empat kali lipat atau pidana penjara,” ungkapnya.

Baik Bapenda maupun Satpol PP berharap tindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya sektor perhotelan yang menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran.

“Kami berharap para wajib pajak lebih sadar. Pajak ini untuk pembangunan daerah kita bersama, bukan untuk memberatkan,” pungkas Sarlan.

Hingga berita ini diturunkan, Bapenda masih melakukan pendataan tambahan dan memastikan seluruh proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280