PALU, inakor.id – Dalam rangkaian kunjungan kerja terkait Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyempatkan diri hadir di Universitas Tadulako untuk menyampaikan kuliah umum bertema “Peranp Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan.”
Acara berlangsung di Aula FKIP Untad dan dihadiri para akademisi, mahasiswa, serta jajaran Kejaksaan. Rabu (3/12/2025).
Dalam pemaparannya, Prof. Rudi Margono menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia saat ini menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan publik sebagai orientasi utama penegakan hukum, sejajar dengan prinsip kepastian hukum sebagai fondasi bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan menjalankan mandat konstitusional sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dengan tiga tujuan pokok:
• menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum,
• memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat,
• menjamin kepastian hukum dalam tata kehidupan berbangsa.
Kesembilan bidang strategis Kejaksaan—pidana umum, intelijen, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset—berfungsi secara terintegrasi untuk memastikan bahwa penegakan hukum menjadi instrumen pembangunan nasional, bukan sekadar respons atas pelanggaran hukum.
JAMWAS turut menyoroti kontribusi konkret Kejaksaan terhadap pembangunan melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Periode 2020–2023 mencatat capaian sebagai berikut:
• Pemulihan kerugian negara melalui pidana khusus: Rp11,5 triliun
• Pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata/TUN: Rp52,3 triliun dan USD 1,7 juta
• Penyelamatan potensi kerugian negara via jalur perdata: Rp345 triliun dan USD 11,8 juta
• Penyelamatan aset barang rampasan dan sitaan: Rp5,6 triliun
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan berhasil melampaui target PNBP 2023 hingga 351% dan terus mengupayakan pemenuhan target tahun 2024–2025. Seluruh penerimaan negara tersebut, tegasnya, bukan sekadar angka statistik, tetapi modal kesejahteraan yang harus kembali kepada masyarakat.
Ia juga memaparkan peran Kejaksaan dalam menangani kejahatan lintas sektor yang merugikan negara, seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak pidana perbankan, human trafficking, serta korupsi dengan potensi kerugian besar. Setiap tindakan hukum diarahkan untuk memastikan keberhasilan asset tracing dan asset recovery, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan untuk kepentingan pembangunan.
Sebagai Dominus Litis dalam perkara pidana, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian penanganan perkara, termasuk penyitaan dan perampasan aset, pelaksanaan mediasi penal, eksekusi denda dan uang pengganti, serta pelaksanaan PNBP berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2024. Implementasi UU Tipikor dan ketentuan Mahkamah Agung terkait penanganan korporasi turut memperkuat posisi Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara dan masyarakat.
Di hadapan mahasiswa dan akademisi, Prof. Rudi Margono menekankan bahwa hukum tidak boleh dilihat sebagai teks normatif semata, melainkan sebagai instrumen perubahan sosial, perlindungan publik, dan percepatan pembangunan nasional. Ia mendorong perguruan tinggi memperkuat kolaborasi dalam riset hukum, pengembangan keilmuan, literasi hukum publik, serta pembinaan generasi muda sebagai calon pemimpin penegakan hukum.
Kuliah umum ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Melalui kerja profesional yang terukur, Kejaksaan terus menempatkan penegakan hukum sebagai pilar menuju terwujudnya Negara Kesejahteraan serta mendukung capaian Indonesia Emas 2045.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum, para Kajari se-Sulawesi Tengah, akademisi, insan pers, serta mahasiswa. (Jamal)



Tinggalkan Balasan