PALU, inakor.id – Upaya menertibkan praktik penambangan emas ilegal di Sulawesi Tengah kembali membuahkan hasil. Empat orang diduga terlibat aktivitas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, ditahan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah. Kamis (13/11/2025).
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati dua ekskavator merek SANY yang tengah beroperasi tanpa dokumen perizinan. Dua pelaku berinisial RUN (45) dan AJ (37), masing-masing berasal dari Gorontalo dan Manado, langsung diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., MM., menyatakan apresiasinya atas kerja tim pengamanan hutan serta dukungan warga yang melaporkan aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin akan terus diperluas, termasuk mendorong penyidik mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, praktik penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial dan mengancam keberlanjutan fungsi hutan produksi.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan tegas menjadi komitmen lembaganya demi menghentikan kerusakan lingkungan. Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal telah merugikan negara dan mengancam keselamatan kawasan hutan. Ali menambahkan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya hutan wajib disertai dokumen resmi, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. (Jamal)



Tinggalkan Balasan