BANTEN, INAKOR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan. Ia di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 167 KUHP Kamis (11/9/2025)

‎Berdasarkan keterangan resmi, Sukarji lahir di Pati pada 24 November 1975 dan kini berusia 50 tahun. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan 60 kg, berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, dan beragama Islam. Identitasnya tercatat dengan NIK 33180824xxx50023.

‎Alamat terakhir yang diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52 Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

‎Polda Banten meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarji untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada penyidik, yakni Ipda Unif, S.H., M.H. (081383000838) atau Briptu Agung Firdaus (087873101067).

‎“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat. Atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Ditreskrimum Polda Banten melalui unggahan. Di akun Instagram resmi @humaspoldabanten.

‎Sementara itu penerima kuasa pengosongan lahan lapak Sukmajaya H. Deni Juweni menjelaskan pihak nya sudah melaporkan sebanyak 30 Lebih Warga Lapak yang masih kekeh bertahan di lahan yang bukan miliknya.

‎”Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke APH sebanyak 30 orang. Hingga saat ini 2 orang sudah ditahan inisial HM Dan AS, 3 orang Masih Buron DPO , inisial KJ,SD dan HR. Dan yang lain yang masih bertahan segera menyusul untuk di panggil APH,” Ujar nya

‎Lanjut Deni Juweni ia juga mengingatkan untuk warga lapak yang masih kekeh tinggal di lokasi tersebut untuk kooperatif. Jika melawan kami tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan APH.

‎”Mereka sendiri yang melawan hukum,udah jelas tanah milik pribadi. Di suruh pindah ga mau,dikasih uang kerohiman ga mau, malah ada yang nuntut ke pemilik lahan 1 miliyar,waras ga itu orang,” Tegas Deni juweni

(Rohim)

banner 336x280