PALU, inakor.id – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., kembali menunjukkan dedikasi terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan memimpin secara langsung ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

 

banner 336x280

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran, serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng. Rabu (9/7/2025).

 

Dalam ekspose tersebut, perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi, dengan tersangka Mohamad Zakir alias Papa Ainun dan Dita Auditya alias Dita, yang merupakan pasangan suami istri.

 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun korban dalam perkara ini adalah Veni Oktaviani alias Mama Kirana, seorang bidan yang tinggal di lingkungan yang sama dengan para tersangka.

 

Peristiwa terjadi pada malam hari tanggal 22 Maret 2025 di Desa Soulowe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Bermula dari laporan anak tersangka Dita yang mengaku bahwa korban dan teman-temannya mengejek Dita saat melintas di lapangan sepak bola. Merasa harga dirinya tersinggung, Dita bersama suaminya kemudian menunggu korban di depan rumah dan melakukan kekerasan fisik saat korban melintas.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.

 

Meski demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek represif. Berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sigi mengambil langkah fasilitatif dengan mempertemukan para pihak dalam musyawarah yang konstruktif.

 

Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

 

Pertimbangan yang mendasari persetujuan tersebut antara lain: kedua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga dengan tiga anak yang masih bersekolah. Selain itu, korban tidak mengalami luka permanen, para tersangka telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan tulus, serta korban memberikan maaf secara sukarela. Biaya pengobatan korban telah ditanggung BPJS, kerugian materiil telah dipulihkan, dan masyarakat sekitar mendukung penyelesaian damai demi menjaga ketentraman lingkungan.

 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penegakan hukum ideal bukan semata-mata soal pemidanaan, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang bermartabat, edukatif, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Dalam kerangka ini, keadilan restoratif menjadi wajah baru penegakan hukum yang berempati, mendorong tanggung jawab sosial, serta menjawab harapan masyarakat untuk hidup damai dan harmonis. (Jamal)

banner 336x280