MELAWI KALIMANTAN BARAT, INAKOR .ID — Sebuah SPBU di wilayah Laman Bukit, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan tajam warga setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. SPBU dengan nomor registrasi 65796002 yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Didit, disebut kerap buka sesuai jam operasional namun tidak pernah melayani pembelian BBM subsidi, dengan dalih klasik: stok habis.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah pengendara dan warga sekitar yang diwawancarai menyebut, pasokan BBM dari Pertamina tetap rutin masuk ke SPBU tersebut, namun anehnya, BBM subsidi selalu habis saat masyarakat ingin mengisi. “Kalau memang tidak ada minyak, ya tutup saja SPBU ini. Jangan buka cuma buat pajangan. Ini bukan rahasia lagi, semua orang tahu,” ujar seorang pengendara yang kecewa.
Kondisi ini telah terjadi hampir setiap hari, sehingga memunculkan dugaan bahwa SPBU tersebut hanya dibuka sebagai formalitas, guna mengelabui pengawasan dari pihak berwenang dan menutupi praktik penggelapan. Aktivitas mencurigakan ini membuat publik bersuara lantang, mendesak adanya audit menyeluruh dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Seorang tim dari media lokal telah mendatangi langsung lokasi SPBU dan membenarkan bahwa SPBU benar-benar tutup meski dalam jam operasional, meskipun truk tangki Pertamina telah melakukan pengisian BBM sebelumnya.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Didit, pemilik SPBU, justru mengelak dan menyatakan bahwa pemberitaan di media adalah salah alamat. Namun, alasan yang disampaikan dianggap tidak logis dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang telah dikonfirmasi langsung oleh media.
Masyarakat Laman Bukit kini menuntut agar Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum tidak lagi tinggal diam. Mereka mendesak agar pengawasan dilakukan secara langsung, bukan hanya duduk di balik meja. Bila terbukti terjadi penggelapan, warga meminta izin usaha SPBU dicabut dan pemiliknya dijerat hukum secara tegas. “Kalau memang SPBU ini tidak bisa melayani rakyat dengan jujur, lebih baik ditutup saja. Jangan main-main dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” ujar warga dengan nada tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penggelapan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat seperti Pasal 54 yakni Pemalsuan BBM atau gas dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar serta Pasal 55 yaitu Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga dikenai sanksi yang sama.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Mereka merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat kecil. Di tengah sulitnya ekonomi, BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan komoditas ilegal yang diperdagangkan oleh mafia dengan tameng legalitas SPBU.
Apakah aparat akan terus membiarkan praktik ini? Ataukah akan ada tindakan nyata? Warga Melawi menunggu jawaban. Bukan sekadar janji. (TIM)



Tinggalkan Balasan