Pangandaran, inakor.id – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan pasangan suami istri muda. Yang di duga melakukan siaran langsung (live streaming) konten asusila melalui situs daring “Papaya” dan “Hot”.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan. Aksi tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 dari rumah mereka di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang di lakukan secara rutin oleh jajarannya.

banner 336x280

“Pelaku berhasil di amankan dan di tetapkan sebagai tersangka. Kami telah memeriksa lima saksi, termasuk dua orang saksi ahli,” ungkap AKBP Mujianto, Rabu (2/7/2025).

Barang bukti yang di amankan antara lain beberapa unit handphone, tripod, kasur, alat bantu seks, masker, bando. Serta buku tabungan dan buku nikah atas nama WJJ (24) dan E. Pasangan ini di sebut telah memperoleh pendapatan sekitar Rp65 juta dari aktivitas tersebut.

Keduanya kini di jerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polres Pangandaran juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs. Yang di gunakan dalam tindak pidana tersebut.**

Agit.

banner 336x280