KAB. CIREBON, INAKOR.ID — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat dan BPBD Kabupaten Cirebon terus berupaya melakukan evakuasi terhadap longsor korban. Di galian tambang Gunung Kuda (Galian C), Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan laporan BPBD Jabar pada pukul 18:00 WIB, sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Sedangkan enam korban terluka sudah dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hurip.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para pekerja tambang akibat longsor tersebut. Ia juga sudah mengoleksi Dinas ESDM Jabar untuk menutup tambang tersebut.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kematian warga Jawa Barat di penambangan tersebut. Tentunya warga itu sedang bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya, meskipun pekerjaannya di ancam bahaya. Dan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab bagi pengelola tambang,” ucap KDM –sapaan Gubernur Dedi, di akun instagram pribadinya.
“Dari sisi kebijakan, saya sudah memerintahkan Kepala ESDM dan seluruh jajaran. Yang hari ini sudah berada di lokasi untuk mengambil tindakan tegas, perusahaan itu tutup untuk selamanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat menyebutkan longsor terjadi pada hari Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penyebab longsor di lokasi galian C tersebut hingga saat ini masih di selidiki pihak kepolisian.
Selain korban jiwa, longsor juga merusak tiga unit alat berat excavator dan enam mobil truk.
BPBD Jabar terus melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Cirebon melakukan asesmen ke lokasi kejadian. Juga melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Jabar di lapangan.
BPBD juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan Kecamatan Dukupuntang. Polsek Dukupuntang, Inafis dan tim kesehatan terkait penanganan evakuasi korban yang di duga masih tertimpa material longsoran.
“BPBD memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar dankk penambang untuk berhati-hati, yang di khawatirkan akan terjadi longsor susulan,” ujarnya.
Sementara itu Dinas ESDM melakukan langkah cepat dengan menghentikan sementara kegiatan di kawasan Gunung Kuda. Dan segera melakukan evaluasi perizinan.
Saat ini, tim Dinas ESDM dan Cabang Dinas ESDM sedang melakukan identifikasi lapangan termasuk berkoordinasi dengan Inspektur Tambang penempatan Jabar. Untuk melakukan investigasi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas ESDM, di blok Gunung Kuda Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Yang akan segera berakhir pada tanggal 5 November 2025.
Dinas ESDM Jabar sudah mengirimkan surat izin penghentian kegiatan penambangan. Hal ini dilakukan agar penanganan korban longsor berjalan optimal.
Suryana
Sumber: HUMAS JABAR, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.



Tinggalkan Balasan