BONE ,INAKOR ID – LSM Inakor Sulsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas tambang pasir dan galian C yang berlangsung di wilayah di dua kecamatan yang ada di kabupaten Bone, yang telah terbukti memberikan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat, khususnya:
Abrasi dan kerusakan rumah warga akibat penggalian yang tidak terkendali,
Kerusakan ekosistem sungai dan tanah, serta Terancamnya keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi di lapangan, kegiatan tambang tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), serta peraturan lain yang mengatur tata ruang dan izin usaha pertambangan.
Dengan ini, kami menyampaikan harapan tegas kepada dinas dan lembaga terkait:
Kepada Balai Pompengan
Kami berharap Pompengan sebagai instansi teknis yang mengelola sumber daya air, segera melakukan evaluasi teknis dan mengambil langkah penindakan yang tegas,pembatasan terhadap kegiatan yang menyebabkan kerusakan aliran sungai dan abrasi bantaran.
Kepada pihak aparat penegak Hukum khusunya pihak Kepolisian Kami meminta aparat Kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan yang masuk dan melakukan penyelidikan hukum terhadap pelanggaran tambang ilegal, serta menindak pelaku usaha yang tidak mengantongi izin atau yang terbukti merusak lingkungan.
Kepada Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan) Kami berharap Gakkum turun langsung untuk melakukan penegakan hukum berbasis lingkungan, termasuk penyegelan tambang ilegal, pemberian sanksi administratif, dan pidana, dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami percaya bahwa jika semua pihak menjalankan fungsi dan kewenangannya secara serius, kerusakan lingkungan dapat dicegah dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dapat dipulihkan.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang merusak lingkungan, apalagi setelah melihat langsung dampaknya di lapangan, termasuk kerusakan salah satu rumah warga yang ada didesa Lea kecamatan tellusiattinge terkena akibat abrasi.
salah satu rumah warga atau masyarakat rumahnya sudah setengah ambruk pecah -pecah akibat penambangan pasir,kejadian ini sudah cukup lama dan tidak ada perhatian ataupun tindakan dari pemerintah setempat dan aparat penegak Hukum.
Perlindungan Hak dan Keselamatan Warga,Kami meminta aparat penegak hukum dan pihak yang terkait untuk mengutamakan keselamatan dan hak-hak masyarakat yang terdampak. Rumah yang rusak akibat tambang ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlindungan hukum bagi warga.
tindak lanjut dari temuan lapangan
dengan telah dilakukannya kunjungan ke lokasi, kami berharap hasil temuan tersebut tidak berhenti di dokumentasi, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan, penindakan, penghentian kegiatan ilegal, dan pemulihan lingkungan.dan penindakan .
Keterbukaan dan Komunikasi kepada Publik,Kami mengajak aparat penegak hukum untuk terbuka dalam proses penanganan kasus ini, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.
Kami dari LSM Inakor sulsel mendorongan untuk Peninjauan kembali terhadap Izin dan Regulasi Jika tambang tersebut berizin namun tetap merusak lingkungan dan merugikan warga, maka perlu ada evaluasi terhadap izin tersebut dan pengetatan regulasi oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Kami ingin menyoroti praktik penambangan pasir dan galian C yang terjadi di wilayah yang ada di dua kecamatan yakni kecamatan cenrana yang ada di desa nagauleng,Kecamatan Tellusiattinge atau desa lea , yang bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga secara terang-terangan merugikan masyarakat dan lingkungan.
Saat ini, para penambang melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi, main “kucing-kucingan” dengan aparat, bahkan sering kali beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan dan penindakan. Praktik ini jelas mengindikasikan niat melanggar hukum dan menghindari tanggung jawab lingkungan.
Adapun dampak Jangka Pendek yang Saat Ini yang akan dirasakan Masyarakat seperti :
Kerusakan jalan akibat lalu-lalang kendaraan tambang yang melebihi kapasitas,Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga,
Kerusakan rumah akibat abrasi dan getaran alat berat,Terganggunya aliran air dan sumber mata air warga.
Adapun dampak Jangka Panjang yang Akan Dihadapi Jika Tidak Dihentikan :
Kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS),
Meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor,
Penurunan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar,Degradasi lahan dan sulitnya pemulihan wilayah bekas tambang.
Oleh karena itu, kami dari LSM Inakor Sulsel mendesak: Balai Pompengan untuk mengambil tindakan teknis atas perubahan struktur sungai yang terjadi,
Pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal, terutama yang beroperasi yang sudah merusak Lingkungan Hidup yang ada ditengah masyarakat.
Dan kami meminta Gakkum KLHK untuk segera turun ke lapangan dan menindak sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Kami berharap kepada masyarakat disekitar lokasi tambang dan yang mengalami dampak dari penambangan pasir secara ilegal bersama media dapat membantu menyuarakan persoalan ini agar menjadi perhatian publik dan mendapat tanggapan serius dari pemeritah.ucap Asri



Tinggalkan Balasan