LUWU,INAKOR,ID- Bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Salusan, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel?

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Salusana itu bermula sejak tahun 2019 silam Laporan Informasi :R/Lap – Info/21/1X/2019 ,SP2HP dengan Nomor surat :B/373/II/2020 /Reskrim

banner 336x280

Namun hingga kini, pihak penyidik dari Polres Luwu belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk itu, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Salusana, Kabupaten Luwu, kini tengah menjadi perhatian serius LSM Inakor Sulsel.

Ketua Inakor Sulsel,Asri saat dihubungi wartawan voicesulawesi.com mengkritik keras lambannya penanganan kasus tersebut.

Menurut Asri, penyidik yang menangani kasus ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan hak publik untuk mendapatkan keadilan.

“Lambatnya penanganan kasus ini mencerminkan adanya potensi atau bahkan kurangnya komitmen pihak penyidik dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut,” kata dia kepada voicesulawesi.com, Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Asri juga menyoroti pentingnya gelar perkara sebagai titik kunci untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Proses gelar perkara kata dia, yang seharusnya sudah dilakukan, terkesan diulur-ulur, mencurigakan adanya kepentingan tertentu atau bahkan tekanan dalam penanganan kasus tersebut.

“Proses gelar perkara adalah titik kunci dalam menentukan kelanjutan kasus ini. Dengan lambatnya proses ini, kami menduga ada tarik-ulur yang tidak wajar,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.

“Penundaan penanganan ini justru mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat berhak tahu dan menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Dia berharap Kasus dugaan korupsi di Desa Salusana ini masih terus berjalan meski sudah memasuki tahun ketujuh. Publik pun berharap agar pihak berwenang segera memberikan kepastian hukum demi menegakkan keadilan yang telah lama dinanti.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah memperoleh laporan dan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, dengan surat pembaruan yang dikeluarkan pada Januari 2020.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang menunjukkan siapa yang akan bertanggung jawab.

Wartawan voicesulawesi.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengaku akan memeriksa lebih lanjut terkait laporan ini.

“Saya akan cek dulu yah,” ujar AKBP Arisandi, Kamis 1 Mei 2025 lalu.***

banner 336x280