Penetapan Tersangka cacat Prosedural,Polrestabes Makassar di Pra Peradilankan

MAKASSAR,INAKOR,id – , 27 Februari 2025 – Sidang praperadilan antara PM (pr) melawan Polrestabes Makassar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Mks terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan praperadilan ini, PM menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedural dan tidak sah secara hukum.

Kasus ini berawal dari dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan EFL (pr) serta dua tersangka lainnya, yaitu RY (lk) dan HH (pr). Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap mereka dengan rincian sebagai berikut:

banner 336x280

Putusan No. 1315/Pid.B/2024/PN.Mks atas nama tersangka RY

Putusan No. 1322/Pid.B/2024/PN.Mks atas nama tersangka EFL dan HH

Namun, setelah kasus ini diputus, laporan yang dibuat oleh EFL menyebabkan PM juga ditetapkan sebagai tersangka. PM yang sebelumnya merupakan korban dalam kasus ini, menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Selama proses hukum berlangsung, PM sempat ditahan selama 12 hari di Rumah Tahanan Titipan Polrestabes Makassar, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka PM

Tim kuasa hukum PM, yang terdiri dari Reza Darmawan, S.H., dan Arham Iqramullah, S.H., mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka sarat dengan kejanggalan dan melanggar prosedur hukum. Beberapa poin keberatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan Tersangka yang Tidak Sah

Alat bukti yang digunakan bukan milik PM.

Video yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memiliki keabsahan hukum karena bukan hasil autentik dari Laboratorium Kriminal Forensik.

2. Kesalahan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara)

Peristiwa terjadi di Perumahan R2000, Kabupaten Gowa, tetapi laporan dibuat di Polrestabes Makassar.

3. Ketidaksesuaian Tempus Delicti (Waktu Kejadian Perkara)

Video dibuat pada Oktober 2022, tetapi laporan polisi baru dibuat oleh EFL pada Januari 2023, sehingga ada ketidaksesuaian waktu yang signifikan.

Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik.

4. Alat Bukti yang Tidak Sah

Flashdisk yang dijadikan alat bukti tidak diuji keasliannya di Laboratorium Kriminal Forensik.

Tidak ada saksi mata yang melihat langsung pembuatan video.

Keterangan ahli dalam sidang pembuktian dianggap tidak relevan karena tidak hadir dalam persidangan praperadilan.

Pada 18 Juli 2024, laporan polisi dibuat oleh EFL di Polrestabes Makassar.

Pada 7 Agustus 2023, penyidik sudah mengetahui keberadaan video sebelum laporan dibuat.

Pada 23 Oktober 2024, PM resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/465/X/Res 1.24/2024/Reskrim.

Tim kuasa hukum PM menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

*”Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang tidak valid dan cacat prosedur. Kami meminta agar hakim yang mulia memberikan keadilan dan membatalkan status tersangka ini,” ujar salah satu pengacara PM.*

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Wahyudi Said, S.H., M.Hum., yang dikenal sebagai hakim berintegritas tinggi dengan rekam jejak panjang di dunia peradilan. Beliau telah menangani berbagai perkara kompleks dan dikenal sebagai sosok yang tegas serta berpegang teguh pada prinsip keadilan.

Korban PM dan tim kuasa hukumnya menaruh harapan besar agar hakim dapat mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan. Mereka berharap agar keputusan yang diambil mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Hakim Wahyudi Said, S.H., M.Hum., dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa putusan yang diambil tidak hanya mencerminkan keadilan bagi PM, tetapi juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil di masa mendatang.

Sidang praperadilan akan memasuki agenda putusan pada Senin mendatang, 3 Maret 2025. Keputusan ini akan menjadi momen krusial yang menentukan nasib hukum PM. (Restu

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *