BONE,INAKOR,id – Masih kita ingat kasus Penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan Terpidana Nurlaela Sekdes Desa Nagauleng atau istri dari Kepala Desa Nagauleng yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar.

Dari hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Watampone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding dimana tercatat pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024. Dan PN Watampone telah melakukan pengiriman berkas banding dengan No: 516/KPN.W22-U6/HK.2.1/VI/2024,dengan Nomor Perkara Banding:788/PID/2024 PT.MKS.

banner 336x280

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memimpin sidang perkara banding tersebut dipimpin Hakim ketua Tahsin S.H,M.H ,Hakim anggota 1.Dr.Muhammad sainal,S.H.,M.Hum dan Hakim Anggota 2.Martinius Bala,S.H.

Dalam proses persidangan banding dengan perkara 788 /PID/2024 PT.MKS.Hakim Ketua menyidangkan perkara ini, telah memutus perkara pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA,Tanggal 24 Juli 2024.

Hakim memutus Terdakwa Nurlela dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan cap jempol tanda terima sertifikat PRONA .Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Melansir laman SIPP Watampone perkara banding dengan Nomor : 788/PID/2024 PT.MKS. yang berbunyi sebagai berikut :MENGADILI

Menerima permintaan banding dari
penuntut umum tersebut; Menguatkan putusan pengadilan Negeri Watampone Nomor 84/Pid.B/ 2024/PN Wtp tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan,yang untuk Tingkat pengadilan,yang untuk Tingkat banding sejumlah Rp.2.500.00(dia ribu lima ratus Rupiah);

Dari hasil putusan upaya banding tersebut, JPU tidak menerima putusan Hakim dan melakukan upaya Kasasi terhadap putusan yang di jatuhkan kepada terpidana Nurlaelah.

Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan Pengurus LSM Inakor Sulsel selaku kuasa pendamping mengharga putusan Majelis Hakim dengan menyatakan
Sekdes Nagauleng, Nurlela terbukti bersalah melakukan pemalsuan cap jempol.

Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama sembilan tahun akhirnya membuahkan hasil dengan membuktikan didepan pengadilan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah pelaku pemalsuan cap jempol penerimaan sertifikat prona.

“Apa yang diperjuangkan selama selama 9 tahun lamanya, sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) terbukti melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa,” ujar Asri.

Sementara itu, Asywar, S.ST.,S.H, selaku Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini. Perjuangan keluarga H. Mappa selama sembilan tahun menemukan titik terang.

“Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan,” tutur Asywar, S.ST., S.H.

Ia menambahkan bahwa apapun keputusan hakim dalam tingkat pertama dan tingkat banding adalah keputusan yang harus dihargai sambil menunggu putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami selaku pendamping korban menghargai putusan tingkat pertama dan Tingkat Banding sambil menunggu putusan Kasasi serta mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak ada namannya kembal hukum,” tutup Asywar.

banner 336x280