Pangandaran, inakor.id – Dalam kontestasi politik lokal yang kerap diwarnai dengan permainan uang, keputusan H. Ujang Endin Indrawan untuk mencabut pengaduan dugaan money politics, terhadap lawannya dalam Pilkada Pangandaran menjadi sorotan. Bukan karena absennya bukti atau ketidaksesuaian prosedur, tetapi karena pilihan yang diambil Ujang Endin sendiri.
Tedi Yusnanda H pegiat Sarasa Pangandaran mengatakan, dalam kondisi di mana laporan dari 14 orang terkait dugaan praktik politik uang, 9 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diproses hukum, Ujang Endin memilih untuk tidak melanjutkan penuntutan.
“Keputusan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk sikap negarawan yang mempertimbangkan berbagai aspek. Ujang Endin, bersama Dadang Solihat, menyampaikan tiga pertimbangan utama yang mendasari langkah tersebut,” katanya kepada inakor.id via WA, Selasa (22/10/2024).
Pertama, Ujang Endin tak ingin ada masyarakat yang harus menghadapi proses hukum atau bahkan sampai ditahan karena ketidaktahuan mereka akan praktik politik uang. Dalam pandangan Ujang, masyarakat sering kali menjadi korban dari strategi politik kotor ini, yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang dampak hukum dan implikasi demokratis dari menerima uang dalam proses pemilu.
“Jika mereka sampai dijerat hukum, hal ini bukan hanya akan merugikan individu-individu tersebut, tetapi juga akan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Perspektif ini selaras dengan teori komunikasi politik yang etis, di mana pemimpin tidak hanya memikirkan bagaimana memperoleh dukungan, tetapi juga memastikan bahwa interaksi politik berlangsung dengan cara yang mengedukasi dan tidak merugikan masyarakat secara moral maupun hukum,” ungkap Tedi
Kedua, keputusan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak. Bukan hanya bagi mereka yang terlibat dalam dugaan politik uang, tetapi juga bagi para aktor politik lainnya. Ujang Endin melihat bahwa politik uang bukan hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga menjerumuskan masyarakat ke dalam ilusi tentang politik yang pragmatis dan transaksional. Dengan mengedepankan pembelajaran ketimbang penghukuman, Ujang Endin berharap masyarakat semakin sadar bahwa memilih pemimpin tidak semata-mata didorong oleh keuntungan materi sesaat, tetapi berdasarkan visi dan program yang jelas untuk pembangunan jangka panjang.
“Teori politik deliberatif menegaskan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, yang mencakup pemahaman mendalam tentang proses politik serta risiko yang muncul dari manipulasi suara melalui uang,” tutur Tedi
Ketiga, mencabut pengaduan ini juga dipandang sebagai langkah untuk menjaga situasi kondusif di tengah Pilkada. Ujang Endin tak ingin peristiwa ini memicu ketegangan sosial yang berujung pada perpecahan di masyarakat. Dalam banyak kasus, dugaan politik uang dapat memperkeruh suasana, menimbulkan konflik antara pendukung calon yang berbeda, dan mengacaukan stabilitas sosial. Ujang Endin memilih untuk memprioritaskan kedamaian dan stabilitas politik di Pangandaran, sebuah daerah yang sangat membutuhkan suasana kondusif untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi yang sehat.
“Teori stabilitas politik menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas sosial dalam proses pemilu, agar demokrasi tidak hanya dipahami sebagai persaingan politik tetapi juga sebagai proses menjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Tedi
Menurut Tedi, dalam kerangka yang lebih luas, langkah Ujang Endin ini seakan mengingatkan kembali pada esensi demokrasi yang sesungguhnya. Bahwa demokrasi bukan hanya soal menang atau kalah dalam pemilu, tetapi juga tentang bagaimana membangun masyarakat yang paham akan hak dan tanggung jawab mereka dalam proses politik.
“Sikap Ujang Endin ini, yang tidak memanfaatkan peluang hukum untuk menghakimi lawan politiknya demi keuntungan elektoral, merupakan contoh nyata dari sikap negarawan,” imbuhnya
Lebih lanjut Tedi menuturkan, Keputusan Ujang Endin ini dapat dimaklumi sebagai tindakan yang bijaksana, meskipun mungkin sulit dipahami dari sisi teori hukum yang ketat, terutama mengingat kasus dugaan money politics sering kali masuk dalam kategori pidana khusus yang biasanya sulit untuk dicabut setelah pelaporan dilakukan. Namun, keputusan Ujang Endin tetap memiliki nilai moral yang tinggi, karena mengedepankan kepentingan masyarakat luas di atas keuntungan politik pribadi.
“Sikap ini, meski tak lazim di panggung politik yang keras, memperlihatkan bahwa masih ada ruang bagi pemimpin yang memikirkan kesejahteraan rakyat lebih dari sekadar memenangkan pemilu. Keputusan ini pun, jika dilihat dari kacamata politik praktis, mengandung harapan agar kontestasi politik di masa depan dapat berlangsung lebih bersih, jauh dari praktik politik uang yang merusak nilai-nilai demokrasi,” tandasnya
Wawan Suprawan S.H salah satu dari tim kuasa hukum Paslon Hudang (Nomor urut 02, red) menambahkan, sikap negarawan H. Ujang Endin (UE, red) itu patut dijadikan contoh.
“Beliau tidak mementingkan pribadinya tapi lebih mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya
Wawan berharap, semoga UE bisa terpilih di Pilkada Pangandaran.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pilihan warga Pangandaran agar lebih baik dan maju disegala bidang,” singkatnya (*)



Tinggalkan Balasan