Pangandaran, inakor.id – Berita sebelumnya, Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Ai Giwang Sari Nurani, S.H beserta simpatisan Paslon, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01. Dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ai Giwang mengatakan, bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50.000, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon nomor urut 01.
“Bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran,” katanya, Jumat (11/10/2024), lalu.
Ia memaparkan, kejadian ini terjadi di Dusun Parapat, Pangandaran, dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor.
“Amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh tim pasangan calon. Distribusi dilakukan oleh Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai Giwang
11 Orang Dari 44 Orang Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Money Politic, Kuasa Hukum No. 02 Sebut Belum Tahu Apa Yang Dibicarakan
Kuasa hukum nomor urut 02, Ai Giwang Sari menyampaikan, pihak pelapor sudah diperiksa selama satu jam lebih di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran, pada hari Senin, (14/10/2024).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan yang kemarin pada hari Jumat lalu terkait adanya dugaan money politic.
“Sekarang saya selaku kuasa hukum Paslon no. 2 sudah di panggil untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya
Ai menuturkan, selama pemeriksaan ada sekitar 34 pertanyaan. Dari mulai kronologis dan barang buktinya, berupa amplop berisi uang dan stiker Paslon no. 1.
“Soal hasil pemeriksaan ini tunggu saja, nanti Bawaslu Kabupaten Pangandaran atau Gakumdu, mungkin akan update perkembangannya kepada kami. Ada sekitar 44 amplop yang sudah menjadi bahan pelaporan, den mereka diminta nomor NIK dan menandatangani kertas kosong,” paparnya
Lebih lanjut Ai mengatakan, kemarin juga ada 11 dari 44 orang pelapor yang dipanggil oleh pihak terlapor. Namun entah apa yang dibicarakan? Karena ia belum menemui mereka.
“Karena mereka juga situasinya masih syok, jadi kami juga belum bisa menemuinya. Kami belum tahu apakah yang dibicarakan? Kemana mereka dipanggil, yang jelas mereka dipanggil oleh pihak no. 1,” imbuhnya
Ai Giwang menambahkan, yang dipanggil adalah 11 orang yang menerima uang dari 44 orang itu.
“Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah pemanggilan mereka ini ada kaitannya dengan kasus dugaan money politik atau tidak?,” ujarnya
Sementara itu, dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan pihak terlapor belum bisa memberikan keterangan. Ini dikarenakan masih berjalannya proses pemeriksaan. (*).



Tinggalkan Balasan