TANGERANG, KOTA, Banten, INAKOR.ID – Miris, Polres Metro Tangerang Kota mengabaikan aduan masyarakat yang mengadukan ada nya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum polres Metro Tangerang Kota. Tepat nya di jalan Katwang Raya No 17 RT 008 RW 014 Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Banten.

Warga sudah sangat resah dengan ada nya peredaran obat keras daftar G yang bebas di jual oleh pasangan suami istri di toko tersebut. Dengan leluasa nya berjualan obat yang di duga tidak mengantongi izin edar, warga kecamatan Cibodas terheran – heran tidak ada nya aparat kepolisian yang menyidak toko itu.

banner 336x280

Ketua LSM Tamperak Provinsi Banten angkat bicara terkait peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Ahmad Sudita Ketua LSM Tamperak, LSM Tamperak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) respon dengan baik terhadap apa yang masyarakat adukan dalam hal ini APH tidak boleh no respon terhadap laporan dari masyarakat, karna ini harus benar – benar kita selamat kan generasi anak muda kita. Ucapnya

Lanjut Sudita, Dampak dari obat – obatan golongan G ini luar biasa berdampak sekali efek dari mengkonsumsi obat tanpa resep dokter yaitu ada nya geng ster, perampokan dan lain sebagainya, yang bisa menimbulkan kegaduhan serta membuat tidak nyaman terhadap masyarakat. Dalam hal ini LSM TAMPERAK kali ini mngajak ke masyarakat RT maupun RW tokoh agama dan APH bersama sama untuk menyelamatkan generasi muda anak bangsa. Lanjutnya

Ketua LSM Tamperak menambah kan, jika Polsek atau Polres setempat tidak merespon dengan ada nya aduan Masyarakat terkait peredaran obat itu, kami akan layangkan surat ke tingkat Polda Metro Jaya. Katanya

Di waktu yang bersamaan, awak media mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono SH, melalui pesan singkat via WhatsApp. Terkait ada nya toko obat yang diduga mengedarkan Obat Keras Daftar G tanpa mengantongi izin edar, namun tidak di respon (diabaikan begitu saja). Begitu pun Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Tidak merespon (sama, mengabaikan).

Di sisi lain Ketua RT dan Ketua RW belum dapat di temui oleh awak media dan LSM Tamperak.

Investigasi: Sandy Purwanto

banner 336x280