Bandung, inakor.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, tidak akan ragu menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang terlibat. Baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
“Jika baru sebatas indikasi, akan di berikan peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun jika terbukti terjadi transaksi, akan langsung di proses secara pidana,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin, 10 Juni 2025.
Farhan mengimbau para orang tua agar tidak tergiur rayuan oknum yang menjanjikan kelulusan ke sekolah tertentu dengan imbalan uang. Ia menegaskan, seluruh proses pendidikan harus bersih dari praktik korupsi.
“Yang bisa di proses pidana bukan hanya penerima, tapi juga pemberi. Jadi saya tegaskan, jangan coba-coba,” kata Farhan.
Ia menyebut, dugaan nilai pungli yang beredar berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
Terkait penyelidikan yang tengah berlangsung, Farhan menyatakan belum dapat mengungkapkan identitas sekolah atau pihak-pihak yang di duga terlibat. Karena proses investigasi masih berjalan.
“Kami belum bisa sampaikan detailnya, tapi jumlah kasus yang terdeteksi cukup signifikan,” jelasnya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami ingin semua di proses secara objektif, tanpa ada perlakuan khusus,” tambahnya.
Farhan juga menyampaikan keprihatinannya atas kembali maraknya praktik percaloan pendidikan menjelang masa penerimaan siswa baru. Ia mendorong masyarakat turut berperan aktif melaporkan bila menemukan indikasi pungli.
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung benar-benar bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” tutupnya.
Wawat S.



Tinggalkan Balasan