Serang,Inakor.id – Seorang pria di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Modus kejahatan ini menghebohkan warga karena pelaku mengatasnamakan ritual sebelum murid baru diterimn
Kapolsek Waringin Kurung, Iptu Hari Purwanto SH, membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi awak media di halaman Kapolsek Waringin kurung Selasa (7/4/2026).
“Kejadiannya kemarin, Senin (6/4/2026). Kami menerima penyerahan tersangka yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Lokasi kejadiannya di rumah pelaku inisial MY Kampung Nangor RT 004/002, Desa Sukabares,” ujar Hari Purwanto.
Menurutnya Amukan warga tidak terkendali Polisi Amankan Pelaku
situasi di lokasi sempat tidak kondusif.
Ratusan warga yang mengetahui perbuatan bejat pelaku geram dan ingin melakukan main hakim sendiri,”terangnya
“Kejadian ini kurang kondusif, banyak warga yang ingin menghakimi. Namun kami pastikan keamanan terjaga. Setelah ditelusuri, korban sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polda Banten,” jelasnya.
Mengingat kasus ini masuk kategori berat dan menyangkut anak, pihak Polsek Waringin Kurung langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polda Banten.
Begitu sampai di Polsek, kami langsung serahkan terduga pelaku ke Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Modus Keji: Wajib Ritual Sebelum Masuk
Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah modus operandi yang digunakan pelaku. Pelaku mengaku memiliki padepokan pencak silat, namun menyisipkan syarat tidak wajar murid baru.
“Informasi yang kami terima, pelaku ini berkedok ritual. Konon, sebelum seorang wanita murid masuk dan diterima di padepokannya, wajib mengikuti ritual khusus tersebut,” terang Kapolsek.
Ritual ‘khusus’ yang dimaksud ternyata adalah ajakan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan asusila lainnya. Parahnya, korban yang menjadi sasaran bukan orang dewasa, melainkan anak-anak yang masih berstatus pelajar.
“Untuk korban sendiri, hampir rata-rata di bawah umur. Termonitor usianya masih di bawah 12 tahun. Ini sangat menyedihkan dan meresahkan,” tambahnya.
Sampai saat ini Masih Satu Tersangka dalam tahap pengembangan.
Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap dan durasi kejahatan ini terjadi. Apakah ada korban lain yang belum berani bersuara juga masih diselidiki.
“Untuk sementara pelaku masih satu orang. Kegiatan tersebut hanya padepokan pencak silat biasa, namun disalahgunakan. Untuk informasi lebih lanjut dan detail, kita menunggu hasil penyelidikan lengkap dari tim PPA Polda Banten,” tutupnya.
Kasus pencabulan dengan modus ritual ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Banten. Kepolisian memastikan akan menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang perlindungan anak.
(Al/Him)



Tinggalkan Balasan