Jakarta, Inakor.id — Ketua Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2026).
Panggilan itu terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.
Ade datang sekira pukul 11.00 WIB didampingi koleganya Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dan Ketum Jokowi Mania Andi Azwan.
“Panggilan terhadap kami untuk mempertegas isi dari kesepakatan (restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar, red),” ucapnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Ade juga menyinggung soal ada isu pendanaan kasus ijazah yang tersebar di media sosial.
“Saya mendengar ada Charlie Chaplin atau tokoh, saya hanya menyampaikan kepada saudara Rismon jangan bermain dengan perkara ini ungkap semuanya usut segera, siapa yang mendanai ini harus diproses,” ucap Ade.
Pihaknya juga mendorong agar pihak yang mendanai perkara tudingan ijazah palsu Jokowi agar diterapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya informasi sosok Charlie Chaplin sebagai pendanaan kasus ini masih belum diketahui secara jelas.
“Saya melihat dari media sosial, nah ini harus diusut tuntas jangan biarkan isu ini digoreng terus dan dibiarkan menjadi hal biasa lumrah yang sebenarnya satu tindak pidana,” bebernya.
Ade meminta sosok pendana ini agar keluar dari persembunyian dan menyampaikan kesalahannya.
“Silakan gentleman keluar jangan hanya behind the scene,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan