Pangandaran, inakor.id – Sebuah menara telekomunikasi kembali menuai polemik di Kabupaten Pangandaran. Tower yang tengah dibangun di Kampung Cikuya, RT 01 RW 05, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, dipastikan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski ilegal, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Bangunan tower di Desa Legokjawa memang belum ada izin,” ujarnya singkat, Minggu (21/9/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proyek itu melanggar aturan. Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata untuk menghentikan kegiatan di lapangan.
Ketua PPWI Pangandaran, Nana Sumarna alias On-Love, menyuarakan desakan keras agar pemerintah tidak hanya memberi peringatan.
“Satpol PP jangan ragu. Segel, tutup, bahkan bongkar jika perlu. Jangan biarkan aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil,” katanya
Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi merusak wibawa hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi penataan ruang di Pangandaran.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, menyebut pihaknya akan menindak tegas.
“Kami akan turun ke lapangan. Pembangun tower wajib bertanggung jawab,” ucapnya.
Kini publik menunggu bukti nyata. Apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali melemah di hadapan pengusaha? Pertanyaan soal siapa yang berada di balik berdirinya tower ilegal ini pun masih menggantung.**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan