Pangandaran, inakor.id — Polemik dugaan investasi aplikasi MBA di Kabupaten Pangandaran terus bergulir dan kini dinilai telah memasuki tahap krisis sosial. Data Polres Pangandaran mencatat lebih dari 2.000 warga mengadukan diri sebagai korban, dengan kerugian bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.
Situasi memanas setelah aksi massa terjadi di kantor operasional MBA di Kecamatan Parigi. Para korban mengaku dana mereka tidak bisa ditarik, sementara pihak pengelola dinilai tidak memberikan kepastian. Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap platform itu runtuh.
Di tengah polemik tersebut, muncul klarifikasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang menyatakan dirinya hanya berperan sebagai pengelola teknis dan bahkan mengaku sebagai korban. Pernyataan itu memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Tian Kadarisman, aktivis pemuda Kabupaten Pangandaran.
Menurut Tian, status sebagai pejabat publik tidak bisa dilepaskan dari konteks dugaan kasus tersebut. Ia menilai setiap keterlibatan anggota dewan dalam aktivitas sebuah platform yang menghimpun dana masyarakat akan membawa pengaruh besar terhadap persepsi publik.
“Beliau itu anggota DPRD aktif, pejabat publik yang dipilih rakyat. Itu bukan posisi netral. Setiap keterlibatan, sekecil apa pun, membawa pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat,” ujar Tian, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam kultur masyarakat Pangandaran yang masih menjunjung tinggi kepercayaan terhadap tokoh dan pejabat, kehadiran seorang anggota dewan dalam operasional atau promosi platform akan dianggap sebagai bentuk jaminan moral.
“Ketika seorang anggota DPRD ikut hadir, ikut mengajak, atau terlibat dalam pembukaan kantor layanan, masyarakat pasti berpikir ini aman. Tidak mungkin mereka berani menaruh uang dalam jumlah besar kalau tidak merasa ada legitimasi dari figur publik,” katanya.
Tian menilai dalih tidak memegang uang tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Secara hukum, kata dia, pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menerima atau menyimpan dana.
Ia menjelaskan, ketentuan penyertaan dalam KUHP membuka ruang bagi pihak yang turut serta, membantu, atau mempermudah terjadinya suatu perbuatan untuk dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki peran aktif.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya ajakan, promosi, atau pemberian legitimasi yang mendorong masyarakat menyerahkan uang, hal tersebut dapat diuji dalam kerangka dugaan penipuan,” ucapnya.
Tian juga mengingatkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis melegalkan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Menurutnya, berdasarkan sejumlah regulasi, aktivitas tersebut harus memiliki izin khusus dari otoritas yang berwenang.
“Tanpa izin itu, penerimaan dana masyarakat bisa dikategorikan ilegal, terlepas dari ada atau tidaknya keuntungan awal yang sempat dibayarkan,” jelasnya.
Selain aspek pidana, Tian menyoroti tanggung jawab etik pejabat publik. Ia menegaskan anggota DPRD wajib menjaga martabat dan kredibilitas lembaga, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau pengaruhnya.
“Mengaku sebagai korban boleh saja, tetapi jabatan publik membawa standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Seorang anggota DPRD seharusnya melakukan uji tuntas sebelum terlibat dalam aktivitas yang menghimpun dana masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan serangan politik, melainkan tuntutan integritas. Tian menilai proses hukum harus berjalan transparan dan menyentuh semua pihak yang terlibat.
“Lebih dari 2.000 warga terdampak. Banyak keluarga terpukul secara ekonomi. Kita tidak boleh membiarkan pejabat publik berlindung di balik narasi korban tanpa ada kejelasan menyeluruh,” katanya.
Tian pun mendorong aparat kepolisian, OJK, serta dukungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengusut secara komprehensif aliran dana, struktur perekrutan, serta peran setiap individu yang diduga memberi legitimasi terhadap operasional MBA.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya uang masyarakat, tetapi juga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan rakyat. Integritas harus dibuktikan,” pungkas Tian Kadarisman, tokoh pemuda Pangandaran.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan