Pangandaran, inakor.id — Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat, Yana Macan, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan investasi bodong aplikasi MBA yang merugikan warga. Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
Menurut Yana, masyarakat saat ini merasakan dampak kerugian yang cukup besar akibat investasi yang diduga tidak jelas legalitasnya. Ia menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ketika sudah banyak warga yang merasa dirugikan, maka penegak hukum harus segera mengusut tuntas. Ini penting agar tidak terjadi keresahan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Yana Macan, Kamis (12/2/2026).
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga turut mengajak masyarakat lain untuk bergabung dalam investasi MBA tersebut. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam upaya melancarkan kegiatan investasi yang tidak jelas, apalagi tanpa standar perizinan yang sah, harus diperiksa secara hukum.
“Seharusnya pihak yang memiliki posisi atau pengaruh di masyarakat bisa membantu mencegah, bukan justru ikut terlibat atau mengajak orang lain. Jika memang kegiatan itu melanggar hukum, tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Yana menambahkan, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan ini, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari investasi yang belum jelas legalitasnya, terutama yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat harus lebih berhati-hati, jangan mudah terpengaruh ajakan atau janji keuntungan besar. Pastikan legalitasnya jelas dan terdaftar di OJK,” pesannya.
Sebagai tokoh adat, Yana berharap kejadian dugaan investasi bodong MBA ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih waspada, sementara aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan