JAKARTA UTARA, inakor.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil keputusan dalam kasus melibatkan gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1), Kamis, (2/11/2023).
Dalam perkara tersebut, Penggugat PT FAS mengajukan gugatan terkait kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut penggugat, mereka telah memiliki perjanjian dengan PT Aneka Nusantara Internasional (Tergugat II), yang merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.
Namun, penggugat mengalami kerugian karena tindakan Tergugat I (David Israel Supardi) yang memanipulasi dokumen terkait modal dasar dan perizinan pertambangan.
Kronologi awalnya mencakup tindakan David Israel Supardi, Direktur PT ANI, yang membuat seolah-olah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor, serta perubahan pengurus, yang seluruhnya dimuat dalam akta-akta digunakan untuk pengurusan perizinan pertambangan.
Akibatnya, David Israel Supardi (Tergugat I) dipidana karena tindak pidana memakai akta otentik, isinya seolah-olah benar.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng (Turut Tergugat 1) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan dilakukan oleh Tergugat II (PT. ANI).
Kejaksaan kemudian melakukan upaya paksa berupa pembekuan operasional tambang dan penyitaan, menyebabkan penggugat mengalami kerugian berupa biaya demurrage tongkang selama periode Juni-Agustus 2022, dan hilangnya potensi penghasilan. Total kerugian diklaim mencapai Rp117.154.455.383,-.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT FAS terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Namun, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Turut Tergugat I (Kejati Sulteng), Turut Tergugat II, dan Tergugat III, melakukan PMH.
Keputusan pengadilan juga menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum sesuai petitum PT FAS angka 9, mengingat harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, gugatan PT FAS terhadap Tergugat I ditolak, sehingga tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp73.280.480.553,- juga ditolak oleh majelis hakim.
Hasil putusan tersebut, mencerminkan upaya Kejati Sulteng untuk melindungi keuangan negara.
Sidang berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng tetap memantau perkembangan kasus tersebut, serta meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna mengantisipasi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menghadapi gugatan PT FAS tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, melalui Kasi Penkum Haris Kiay membenarkan telah memberikan surat kuasa khusus nomor SKK – 01 /P.2/Gp/03/2023 Tanggal 28 Maret 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulteng yakni: Hartadhi Christianto (Assisten Datun selaku ketua tim), Banu Laksmana, Dedy Frits Rajagukguk, Muthmainnah Umadji, Muhammad Norman, Sugiarto, S.H.,M.H. Irna Indira Ratih, Andi Nur Intan dan Novita.
“Alhamdulillah uang negara senilai Rp73 miliar benar di selamatkan pada sidang putusan di PN Jakarta Utara kemarin,”pungkasnya.(jamal)