Terkait OTT KPK pada BBPJN Kaltim, Pakar Hukum Untad Desak KPKUntuk Lakukan Hal Sama Pada BPJN Lain

Palu, inakor.id – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, dan sejumlah oknum rekanan, mendapat perhatian dua pakar hukum pidana Universitas Tadulako.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H., dan mantan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H. kepada inakor.id, Selasa (28/11/2023), di Palu mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan hal serupa pada lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) lainnya, terutama BPJN Sulawesi Tengah, karena menurut kedua pakar hukum tersebut, tidak tertutup kemungkinan praktik yang terjadi pada BBPJN Kalimantan Timur, juga bisa saja terjadi di tempat lain, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

banner 336x280

Dugaan Johnny dan Benny, didasarkan pada adanya sejumlah rekanan yang mengerjakan paket-paket proyek jalan nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga hanya bermodalkan kemenangan secara formal belaka dalam proses lelang dan tender proyek, dan kemenangan rekanan tersebut, tidak ditunjang peralatan dan tenaga kerja pelaksana yang memadai.

Rekanan itu, umumnya berasal dari daerah lain, diantaranya dari Makassar, Pulau Jawa, dan bahkan ada yang berasal dari Pulau Sumatera.

Selain itu, lanjut kedua pakar hukum itu, ada sejumlah pemilik perusahaan yang diduga hanya memperjual-belikan “bendera” perusahaannya untuk digunakan oleh oknum pelaksana yang berdomisili di wilayah Sulawesi Tengah, namun oknum pelaksana itu, tentunya tidak memiliki beban tanggungjawab yang berat, karena dirinya tidak akan terkena black list, sebab perusahaan yang mengerjakan proyek dan bermasalah, bukan atas namanya dirinya sebagai pemilik perusahaan.

Johnny Salam dan Benny Yusman pun mewanti-wanti Kepala BPJN Sulawesi Tengah untuk senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring kepada para bawahannya, khususnya kepada empat Kasatker yang ada di wilayah BPJN Sulawesi Tengah, dan selanjutnya pihak Kasatker juga melakukan hal yang sama kepada para PPK yang ada di lingkup kerjanya masing-masing, agar dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk penanganan ruas-ruas jalan nasional di daerah ini, yang jumlahnya lebih dari satu triliun rupiah, sungguh-sungguh digunakan sebagaimana mestinya.

Mengingat rentang kendali pelaksanaan proyek jalan nasional di daerah ini, cukup jauh dan amat panjang, kedua pakar hukum itu mendesak pula pihak Kepala BPJN Sulawesi Tengah untuk tidak mengizinkan para Kasatker dan PPK untuk berkantor di Kota Palu, tetapi harus berada di wilayah kerjanya masing-masing, “coba cek empat Kasatker dan ada sekian banyak PPK, semuanya berkantor di Kota Palu, padahal wilayah kerja mereka ada yang sampai perbatasan Sulawesi Selatan di Tidang Tana, Sulawesi Tenggara, dan Molosipat di Provinsi Gorontalo, serta Sulawesi Barat,” ujarnya.

Kasus OTT KPK pada pengelola proyek jalan nasional di wilayah BBPJN Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, telah menetapkan Kasatker Rahmat Fadjar dan PPK Riado Sinaga, serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rutan KPK. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sejumlah IDR 525 juta dan ini merupakan sisa dari total IDR 1,4 miliar yang telah diberikan. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *