Pangandaran, inakor.id – Berita dugaan politik uang salah satu Paslon Pilkada ramai beredar di media. Menanggapi hal ini Ketua KPU Kabupaten Pangandaran angkat bicara.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin S.H.I., M.IP., mengatakan, di tengah riuhnya dugaan politik uang, KPU Kabupaten Pangandaran sempat kedatangan salah satu warga guna mempertanyakan soal metode kampanye, dan mengecek nama nama yang kini menjadi terlapor, dan hak pilih di kabupaten Pangandaran.
“Kalau metode kampanye itu kan terbatas, atau yang dibolehkan secara tatap muka itu kalau satu kecamatan maksimal 1000 orang, kalau dalam kampanye tidak boleh di memberi hadiah atau apapun dalam bentuk uang, termasuk uang transport, itu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” katanya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (18/10/2024).
Menurutnya, kalau kasus dugaan politik uang yang saat ini sedang dalam proses, ia tidak bisa menyimpulkan masuk atau tidaknya pada politik uang, itu ranahnya Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Tapi saya tegaskan dalam seluruh tahapan jenis metode kampanye tidak boleh memberikan dalam bentuk uang,” jelas Muhtadin
Muhtadin menuturkan, adapun bahan kampanye boleh dalam bentuk barang maksimal berharga Rp. 100 ribu rupiah, seperti topi, ikat kepala dan lainnya, atau juga makan minum, itu boleh diberikan.
“Bisa juga pasangan calon memberikan hadiah, boleh itu seharga maksimal senilai Rp. 1 juta rupiah, asalkan jangan berbentuk uang,” ujarnya
Ketika ditanya soal data relawan atau tim kampanye yang disodorkan ke KPU masuk tidaknya yang 44 orang oleh wartawan Muhtadin menjawab tidak tahu.
“Soal itu tidak tahu, karena itu harus dibuka datanya secara rinci,” akunya
Kemudian soal money politic dan cost politic, dirinya menjelaskan, cost politic itu adalah biaya penyelenggaraan.
“Seperti belanja atau bayar APK, spanduk, atau membeli barang yang harganya tidak lebih dari seratus ribu rupiah, atau anggaran yang dikeluarkan untuk proses yang sifatnya untuk kegiatan kampanye, termasuk transport tetapi tidak boleh dalam bentuk uang,” pungkasnya (*)



Tinggalkan Balasan