Pandeglang – Inakor.id – Dalam gugatan masyarakat Pasir Huni, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah
Terjadi pertemuan/ mediasi di kecamatan Carita Rabu (12/02/2025)
Adapun yang menghadiri mediasi tersbut, pihak kecamatan adalah Camat Carita Yadi, Dinas perijinan, Polsek Carita, Polres Pandeglang untuk pengaman mediasi di tempat kejadian, yang melibatkan berbagai aliansi masyarakat dan penegak perda (Peraturan Daerah) pihak berwajib , Satpol-PP dan Danramil Carita.
Masyarakat Pasir Huni mendesak kepada pihak managment Carista H. Midin sebagai kepercayaan Tempat Hiburan Maam (THM) tersebut ?
Yang di duga dalam perijinan rumah makan namun sebagai Tempat Hiburan Malam/
Club malam serta Fasilitas di dalam nya Karoeke, bbliar, menjual minuman keras membuat geram masyarakat sekitar THM Carita.
Ketika di temui Awak media ibu Berlin sebagai Dinas Perijinan ,”
mengatakan karena sudah melanggar peraturan Daerah dengan tegas akan segera menutup THM Karena Sudah menyalahi aturan,”ujar Berlin
Dalam orasinya masyarakat berunjuk rasa Karena sudah mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga karena terlalu fulgar, karena THM tersebut berdekatan langsung dengan masyarakat yang melintas merasa
sangat terganggu.
Masyarakat berharap dengan di tutupnya THM tersebut, Karena diduga perijinahan dari Kemaksiatan di kecamatan tersebut agar masyarakat bisa menciptakan situasi aman dan Kondusif.
Masih di tempat yang sama sementara itu kami mewancari dari Tokoh masyarakat dan tokoh pemuka agama memberikan pemahaman dari anak cucunya bisa terhindar dari perijinahan dan Kemaksiatan karena kekawahitiran memicu dan mengudang generasi muda hilangnya akhlak dan moral generasi bangsa karena Dokterinisiasi yang negatif di lingkungan masyarakat mengundang murka Allah SWT,, dan kesimpulan dari pemberitaan ini Club malam atau THM Carista dan berkedok rumah makan menjadi Tempat Hiburan Malam akan kita tertibkan
*(Rohim/Juyamin)*