Aceh Tenggara, inakor.id — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku judi online di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 15:00 WIB.
Pelaku judi online yang ditangkap berinisial RS (24), warga setempat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 17 S berwarna biru. Di dalam handphone tersebut, terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, serta saldo judi sebesar Rp 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah).
Pelaku RS telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online.
Pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Aceh Tenggara dan menghimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum, pungkas Plt Kasi Humas Polres Agara itu mengakhiri. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan