Tangerang – inakor.id.com – Proyek pemasangan paving block di wilayah desa kaliasin kecamatan sukamulya kabupaten Tangerang tepatnya di kampung penameng desa kaliasin pasalnya jadi pertanyaan, pasalnya dalam pengerjaan
Tanpa adanya papan informasi atau plang proyek,Senin 06 mei 2024.
Dalam pantauan di lapangan Wahyudi yang biasa di sapa (Yudi pastem)salah satu anggota LSM inakor DPD Tangerang,di lokasi di duga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya kepada wartawan, Senin 06 mei 2024 di lokasi proyek mengatakan, saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujarnya.
Red//tim inakor Tangerang



Tinggalkan Balasan