SPBU Bengkayang 64.791.08. Menyalahi Aturan, Terima Surat Rekom Pembelian BBM Khusus Petani Dari Kabupaten Sambas

BENGKAYANG,inakor.id -Diduga suatu permasalahan dan penyebab kelangkaan bbm jenis solar, ternyata ada permainan antara para pihak mafia bbm dan pihak spbu, Terbukti dengan kedapatan mobil siluman pengisian bbm solar subsidi di spbu 64. 791. 08 sebofet Bengkayang, pada waktu selasa 9 july 2024 pukul 14 : 00 atau jam 2 siang wib.

Sementara lagi viralnya tentang penyalahgunaan bbm di sejumlah daerah yang terbit dalam berbagai media cetak maupun online, tidak membuat rasa takut oleh SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang.

banner 336x280

Dengan viral nya SPBU Bengkayang lewat berita yang di naikkan oleh media online Nasional, dari pihak spbu malah ngotot dan seakan menutupi kesalahan, bahkan dari pihak SPBU memakai wartawan inisial K dari media online menaikkan berita tandingan seola -ola meraka dari pihak SPBU tidak salah dan tidak melanggar aturan,

Sudah jelas pihak SPBU Bengkayang telah menyalahi UU migas dan aturan daerah kabupaten kota, terkait surat rekomendasi penunjukan untuk pengambilan BBM khusus pertanian di SPBU, -Sabtu, (13 Juli 2024),

Surat yang didapati adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan dari kabupaten Sambas sebagai mana yang Terterah dalam surat rekomendasi tersebut pada hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024, yang di tunjukan dari pihak SPBU Bengkayang,

SPBU Bengkayang telah melanggar aturan Terkait penyaluran BBM dan mereka menerima atau melayani surat rekomendasi dari kabupaten Sambas, sedangkan setiap kabupaten kota mempunyai rekomendasi sendiri untuk pengambilan BBM khusus pertanian atau nelayan, yang sudah diatur oleh Pemda masing- masing di setiap kabupaten kota yang ada,

Pihak SPBU Bengkayang sudah beberapa kali melayani surat rekomendasi dari kabupaten Sambas yang diduga dibuat untuk Kepentingan menguntungkan diri sendiri, atas dugaan yang ada pihak SPBU Bengkayang Telah bekerja sama dengan para Mafia Bbm dan juga, pihak SPBU Bengkayang sudah melanggar dan menyalahi aturan UU migas,

Begitu banyak antrian truck untuk mengisi solar, dan terbukti pada selasa 9 July 2024 pukul 14 : 12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi bbm jenis solar yang bersubsidi.

Secara aturan perundang-undangan jelas mengatakan bahwa, “memperjualbelikan kembali BBM adalah melangar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal 30 M,”LPK – RI Kalimantan Barat melalui ketua Marville meminta kepada Komisaris Utama PT Pertamina (persero), agar meninjau kembali para pimpinan regional pertamina Kalimantan Barat.

Bila perlu di pecat karena diduga tidak becus dalam pengawasan terhadap SPBU 64. 791. 08 yang berada di Sebofet Kabupaten Bengkayang.

Untuk itu diminta kepada pihak regional PT Pertamina dapat menindak tegas dan mencabut izin SPBU dan Beri Sangsi tegas kepada pengawas SPBU Bengkayang karena sudah menyalahi dan melanggar aturan.

(Tim/red).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *