BENGKAYANG,inakor.id -lagi viral tentang menyalahgunaan bbm di sejumlah daerah yang terbit dalam berbagai media cetak maupun online, tidak membuat rasa takut oleh SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang.
Terbukti pada selasa 9 Juli 2024, pukul 14 : 12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi bbm jenis solar yang bersubsidi.
Secara aturan perundang undangan jelas mengatakan bahwa, “memperjualbelikan kembali BBM dari SPBU adalah melangar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22 Tahun 2001, tentang migas,
Yang melanggar aturan tentang BBM/Migas bisa dikenakan Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 30 M”
Disisi lain konfirmasi lewat Whatsapps ke Pak Budi Setiawan Sebagai pihak atau penanggung jawab Pertamina Kalimantan Barat bahwa mendengar info aduan akan kami tindak dan beri sanksi terhadap SPBU yang nakal.
(Tim/red).