Pangandaran, inakor.id – Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah memeriksa 5 orang Saksi pelapor dugaan politik uang atau money politic di Dusun Parapat, Pangandaran.
Wawan Suprawan S.H tim Kuasa Hukum Paslon no. 02 mengatakan, Gakumdu melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi pelapor dugaan money politic.
Pemeriksaan ini seputar kronologis dugaan money politic yang diawali dengan pelaporan warga, soal adanya dugaan money politik kepada Sodikin atau Ikin selaku Ketua Tim pemenangan paslon Hudang.
“Setelah dipastikan bahwa laporan warga tersebut itu benar, maka Sodikin selaku Ketua Tim Pemenangan, langsung menghubungi calon dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum dari pasangan Hudang,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/10/2024).
Selaku Kuasa Hukum Paslon no. 02 datang ke kediaman Sodikin.
“Ternyata di sana sudah banyak warga yang ingin melaporkan soal
dugaan money politic,” ungkap Wawan
Sementara itu, Sodikin atau Ikin Ketua tim pemenangan Paslon Bupati No. 02 membenarkan hal tersebut, bahwa dirinya bersama rekan lainnya mendatangi Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk memberikan klarifikasi.
“Soal pelaporan kami terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh pihak Paslon No. 01,” ujarnya
Munculnya kasus dugaan money politic ini awalnya, pada hari kamis sore kemarin kedatangan warga yang menyampaikan adanya money politic.
“Sebagai Ketua Pemenangan Hudang, saya langsung menanggapi keterangan warga tersebut dan berkoordinasi dengan pihak calon dan kuasa hukum melalui sambungan telepon,” papar Sodikin
Lebih lanjut Sodikin mengatakan, tentu informasi ini dengan dibuktikan oleh orang yang datang kepada dirinya. Adapun bukti-bukti tersebut adalah amplop berisi uang dan pamflet paslon no. 01.
“Laporan tersebut dari warga yang diberi amplop berisi uang sejumlah Rp. 50.000 dan pamflet gambar Paslon No. 01. soal dugaan money politic ini tanpa rekayasa, jadi itu betul-betul keterangan warga dan itu timbul dari kesadarannya masing-masing,” tandasnya (*)