Pangandaran, inakor.id – Perkara gugatan Klinik Syaibah yang berlokasi di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, kini memasuki babak baru setelah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh dr. Erwin M. Thamrin dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Ciamis dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh majelis hakim. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 87/Pdt/2026/PT BDG tertanggal 5 Maret 2026.

banner 336x280

Namun, pihak penggugat kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada 13 Maret 2026.

Kuasa hukum Termohon Kasasi I, Herdis, yakni Miftah Mujahid, S.H., menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah kasasi merupakan hak setiap pihak dalam sistem peradilan.

“Kami menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak pemohon sebagai hak konstitusional. Namun, kami juga siap mengawal proses ini secara maksimal, termasuk menyusun kontra memori kasasi sebagai bentuk pembelaan terhadap klien kami,” ujar Miftah via pesan Whatsapp, Selasa (17/3/2026).

Ia juga menyampaikan optimisme terhadap posisi hukum kliennya, mengingat putusan di dua tingkat peradilan sebelumnya telah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aspek hukum perdata dalam layanan kesehatan serta kepastian hukum dalam kerja sama operasional klinik.

Pihak Kantor Hukum Miftah Mujahid & Partners menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam mengawal setiap proses hukum yang sedang berjalan.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280